JAKARTA – Bareskrim Polri masih terus mendalami jaringan judi online (judol) yang bermarkas di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap adanya 15 perusahaan yang menjadi sponsor bagi ratusan warga negara asing (WNA) pengelola situs haram tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan belasan perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penjamin masuknya para tersangka ke Indonesia. Saat ini, Polri tengah melakukan profiling terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin WNA ini masuk ke Indonesia. Terdapat 15 perusahaan yang sudah terinventarisir,” kata Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri.dikutip Bergeloramcom si Jakarta, Sabtu (27/6)
Wira menegaskan bahwa 15 perusahaan sponsor tersebut merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia. Polri menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak siapa saja aktor di balik perusahaan penjamin tersebut.
“Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini,” tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini berupaya mengaburkan aktivitas ilegal mereka. Wira menyebutkan para pelaku menyamarkan operasional judi online sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
“Modus operandi para pelaku yaitu dengan mengelola ratusan situs judi online. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” ungkap Wira.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, memerinci dokumen keimigrasian yang digunakan oleh para WNA. Berdasarkan data Imigrasi, mayoritas dari mereka masuk menggunakan visa kunjungan hingga pra-investasi.
Berikut ini rincian jenis visa yang digunakan para tersangka:
– ITK D12 (Pra-Investasi Multiple Entry): 149 orang
– ITK C12 (Pra-Investasi): 120 orang
– ITK B1 (Visa on Arrival): 36 orang
– ITK C2 (Kunjungan Bisnis): 10 orang
– BVK (Bebas Visa Kunjungan): 2 orang
– Bridging Visa: 3 orang
– ITAS Investor: 2 orang
“Sementara yang 15 perusahaan penjamin tadi, kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum. Saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka,” tegas Yuldi.
Setelah pemeriksaan intensif, sebanyak 287 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari:
– Vietnam: 185 orang
– China: 76 orang
– Myanmar: 15 orang
– Thailand: 6 orang
– Laos: 3 orang
– Malaysia: 2 orang
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai petugas layanan pelanggan (customer service), programmer/IT, admin pemasaran, admin keuangan, hingga pendukung operasional.
Selain WNA, polisi menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka memiliki peran membantu operasional sindikat, mulai menjadi admin keuangan, mengurus penyewaan gedung, menyiapkan rekening penampung (nominee), hingga membantu pengurusan izin tinggal para WNA.
Raup Untung Rp 1,69 Triliun Deposit Rp 13,9 Triliun

Kepada Bergelora.com juga dilaporkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Dari hasil analisis digital forensik, sindikat ini diketahui telah meraup keuntungan atau profit hingga mencapai Rp 1,6 triliun.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan angka tersebut didapat dari data statistik deposit para pemain yang tercatat dalam dokumen digital milik para tersangka.
“Berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp 1,69 triliun,” kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Wira menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, komputer, hingga Macbook. Dari perangkat tersebut, tim Puslabfor Bareskrim Polri menemukan dokumen berupa Google Sheet yang merangkum seluruh aktivitas keuangan sindikat tersebut.
“Data Google Sheet tersebut menggambarkan putaran aliran dana hasil perjudian. Untuk deposit ataupun memasang taruhan, mereka menggunakan rekening bank luar negeri,” ungkap Wira.
Meskipun menggunakan rekening luar negeri, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak lebih jauh aliran dana haram tersebut.
“Kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” tegas Wira. (Web Warouw)

