Oleh: Natalius Pigai
Salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan tugas Pemerintah adalah kepastian adanya jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum yang progresif dan profesional di Indonesia. Pada paruh kedua tahun 2016 dan juga awal 2017 ini kita menghadapi berbagai Pesoalan yang mengganggu instabilitas nasional dan ancaman pluralisme yang meningkat sehingga menyebabkan adanya friksi sosial dan ganguan relasi vertikal antara negara dan rakyat.
Namun demikian berbagai konflik sosial dan problematik hukum tersebut kepolisian Negara mampu melaksanakan tugas penertiban dan penegakan hukum secara tepat telah memberi harapan kehadiran negara secara nyata. Sehingga dapat dimaklumi jika kepolisian Negara dibawah komando Dr. Tito Karnavan MA sebagai lembaga yang berada di beranda depan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia mendapat citra dan opini positif dimata rakyat.
Sebagai mitra kepolisian kami memahami betul bahwa institusi kepolisian sedang melaksanakan reformasi yang bersifat progresif dengan kebijakan yang trategis untuk menciptakan kepolisian negara yang profesional, modern dan terpercaya (promoter). Kepolisian Negara juga mau menjalankan tugas pelaksanaan kepolisian berbasis HAM sesuai dengan amanat yang terkandung dalam peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 telah ditunjukkan secara baik saat menangani aksi unjuk rasa 4/11 dan 2/12.
Institusi kepolisian mulai membenah dengan melakukan reformasi substansial dengan: 1) peningkatan profesionalisme anggota. 2) perbenahan kualitas pengawas internal. 3. revolusi mental anggota. 4. menata instrumental. 5. Pelaksanaan Commander Wish untuk semua tingkatan kepolisian. Untuk itu dukungan dari seluruh komponen bangsa menjadi urgent dan niscahya.
Kami berharap pihak kepolisian tidak sebagaimana lazimnya lembaga negara lain yang lebih mengedepankan ego sektoral, tetapi membangun kemitraan strategis dengan berbagai komponen bangsa termasuk rakyat untuk menjaga ketertiban dan keamanan agar adanya pengawasan masyarakat agar ada proses mekanisme check and balances sesuai amanat Undang-Undang Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2003.
Pada tahun 2017, selain persoalan gangguan instabilitas nasional, juga adanya ancaman penetrasi Islam Transnasional yang secara nyata telah mempengaruhi segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan ada indikasi ancaman serius untuk menggeserkan keberadaan organisasi berbasis Islam Nusantara (NU dan Muhamadiyah) dan ancaman intoleransi. Demikian pula penetrasi kelompok radikal, ekstrimis dan eksklusif yang naif membonsai kekuasaan negara sehingga seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes maupun juga di wilayah untuk mendukung kebijakan perbaikan institusi kepolisian yang responsif, progresif, imparsial, profesional. Polri secara objektif sedang berupaya memberi rasa keadilan dan nondiskriminatif bagi pencari keadilan juga jaminan bagi keamanan internal bagi warga negara.
*Komisioner Komnas HAM RI