Selasa, 13 Januari 2026

JANGAN OMONG DOANG..! RI Takkan Impor BBM Solar Lagi di 2026, Termasuk Swasta!

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan bahwa Indonesia tidak akan mengimpor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar lagi pada 2026. Kebutuhan Solar atau diesel di pasar domestik akan dipenuhi sepenuhnya dari produksi kilang di dalam negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, kebijakan penghentian impor Solar berlaku menyeluruh, termasuk bagi SPBU swasta.

Target takkan dilakukannya impor BBM Solar tersebut salah satunya dipicu karena akan beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur pada awal tahun depan.

Proyek RDMP Balikpapan yang dioperasikan PT Kilang Pertamina Balikpapan ini akan menambah kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 100.000 barel per hari (bph), dari sebelumnya 260.000 bph menjadi 360.000 bph.

“Jadi artinya kita tidak impor lagi, swasta kalau mau beli, silahkan beli yang ada di dalam produk dari kilang dalam negeri. Jadi seperti itu, pemahaman dari setop impor itu seperti itu. Swasta pun harus beli dari dalam negeri. Ini saya bicaranya CN48 ya,” kata Laode di Jakarta, dikutip Bergelora.com, Minggu (28/12/2025).

Laode menyebut, dengan rampungnya proyek RDMP Balikpapan tersebut, maka ini akan membuat Indonesia surplus produksi Solar. Karena itu, surplus Solar yang dihasilkan nantinya akan diserap untuk kebutuhan domestik, termasuk untuk mendukung implementasi mandatori biodiesel.

“Nah, kelebihan Solar ini tentunya nanti akan di-matching-kan dengan B40. Jadi skenario B40 juga sudah ada skenario di semester ke-2 kan itu. Kalau Pak Menteri sudah menyebutkan juga akan introduction ke B50,” katanya.

Selain penyerapan melalui program biodiesel, pemerintah juga menyiapkan strategi dengan melakukan penyesuaian produksi di kilang. Menurutnya, rentang produksi diesel cukup fleksibel, sehingga sebagian volumenya dapat digeser untuk meningkatkan produksi avtur.

Strategi kedua, yakni dilakukan dengan meningkatkan kualitas produk diesel. Saat ini, produk diesel terbagi menjadi dua jenis, yakni CN48 dan CN51, di mana CN48 merupakan jenis diesel yang digunakan sebagai basis pencampuran FAME dalam program biodiesel.

Sementara, CN51 merupakan bahan bakar diesel khusus yang diperuntukkan bagi mesin-mesin tertentu, seperti yang digunakan di PT Freeport Indonesia, dengan spesifikasi kadar sulfur yang telah memenuhi standar Euro 5.

“Nah artinya apa? Selain tadi digeser sebagian ke Solar, kita tambahkan satu unit namanya Hydrotreater. Hydrotreater ini untuk mereduksi kandungan sulfur di diesel, sehingga diesel yang tadinya CN48 bisa berubah menjadi CN51. Kalau sudah menjadi CN51, maka kalau pun lebih berapapun, kita ada kesempatan untuk bisa mengekspor kelebihan tersebut ke luar negeri,” katanya.

Program Biodiesel Tekan Impor Solar, Negara Hemat Rp139 Triliun

Ilustrasi mengisi BBM. (Ist)

Swbwlumnya dilaporkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan program mandatori biodiesel akan memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, implementasi biodiesel pada 2026 diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp 139 triliun. Hal ini seiring ditetapkannya alokasi volume Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (KL).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Tahun 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listyani menjelaskan total alokasi biodiesel tersebut dibagi menjadi dua kategori utama, yakni alokasi Public Service Obligation (PSO) sebesar 7.454.600 KL dan alokasi non-PSO sebesar 8.191.772 KL.

“Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 ini akan didukung oleh sinergi dari 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan pada tahun sebelumnya,” ujar Eniya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (24/12/2025).

Ia pun menekankan bahwa penetapan alokasi ini merupakan langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM (solar), memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional, meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi domestik, dan mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.

Selain penghematan devisa impor solar sebesar Rp139 triliun, kebijakan ini diproyeksikan mampu meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel hingga Rp21,8 triliun, menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton COâ‚‚e.

Adapun, untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas di lapangan, Pemerintah berkomitmen terus memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi melalui penetapan alokasi yang terukur berbasis kapasitas dan kinerja. Langkah ini mencakup monitoring standar mutu biodiesel secara ketat, pengawasan distribusi di titik serah, hingga pelibatan surveyor independen untuk melakukan verifikasi volume serta kualitas biodiesel yang disalurkan.

Pengawasan ini bertujuan agar program Biodiesel 40% (B40) berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Pemerintah juga membuka ruang untuk melakukan penyesuaian ketetapan mandatori apabila di masa depan terdapat perubahan target alokasi volume sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan strategis nasional.

Kuota Impor BBM SPBU Swasta di 2026

Sebelumnya dilaporkan,  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meningkatkan kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk badan usaha penyalur BBM swasta sebesar 10% pada tahun 2025 ini dibandingkan realisasi impor pada 2024 lalu.

Lantas, bagaimana dengan tahun depan? Apakah kuota impor BBM non subsidi untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta akan ditambah lagi?

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan penghitungan kuota impor BBM non subsidi untuk badan usaha penyalur BBM swasta pada 2026.

Oleh karena itu, pihaknya masih belum dapat menyampaikan secara rinci besaran kuota impor BBM non subsidi bagi SPBU swasta tahun depan. Namun yang pasti, lanjutnya, perhitungannya sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Pak Presiden sendiri malah yang mengumumkan di sidang kabinet tersebut, bahwa kita harus mengelola sumber daya alam itu berdasarkan Pasal 33. Nah, jadi kita akan memberikan kuota itu juga sesuai dengan Pasal 33 kurang lebih. Seperti itu gambaran-gambarannya,” kata Laode, dikutip Rabu (24/12/2025).

Ia menyampaikan saat ini pemerintah masih menghitung besaran kuota dengan mempertimbangkan sejumlah parameter, terutama fenomena konsumsi atau permintaan BBM.

Menurutnya, tingkat permintaan BBM saat ini tergolong tinggi dan tren tersebut telah terlihat sejak 2025, termasuk pada penyaluran di seluruh SPBU swasta.

“Sampai hari ini juga demand-nya tinggi. Jadi kebijakan yang akan diambil tentu akan dipengaruhi juga oleh pola konsumsi atau demand dari BBM tersebut. Tapi persennya saya belum bisa sampaikan ya. Nanti kita sampaikan,” kata dia. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru