Rabu, 14 Januari 2026

SEGERA AJUKAN GUGATAN..! PLN Suluttenggo Dikecam Keras, Padam 12 Jam Lebih Saat Natal: Warga Berhak Tuntut Ganti Rugi 300 Persen

MANADO — Kinerja PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) menuai kecaman keras dari Aktivis Sulawesi Utara, William Luntungan.

Itu menyusul pemadaman listrik yang berlangsung lebih dari 12 jam pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2025.

Pemadaman berkepanjangan yang melanda wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, termasuk Desa Watutumou dan Maumbi, dinilai sebagai bentuk kelalaian serius penyedia layanan publik yang merampas hak dasar warga, khususnya di momen sakral umat Kristen.

Kepada Beegelora.com di Manado, Minggu (28/12) dilaporkan, William Luntungan menegaskan, PLN wajib meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, serta tidak bisa lepas tangan dari tuntutan ganti rugi hingga 300 persen, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ribetnya sistem pelaporan ke PLN membuat persoalan semakin rumit. Contact Center 123 ternyata tidak berada di Sulut, sehingga penanganan sangat lambat. Ini menunjukkan PLN tidak siap menangani krisis di daerah,” tegas William.

Menurutnya, padamnya listrik selama berjam-jam di hari besar keagamaan telah menghilangkan makna Natal, memicu emosi warga, serta menciptakan luka psikologis yang tidak bisa dianggap remeh.

“Sangat disayangkan. Natal yang seharusnya penuh terang justru berubah jadi malam penuh amarah dan kekecewaan. Warga merayakan kelahiran Kristus dalam gelap. Ini bukan gangguan biasa, ini kegagalan pelayanan,” ujar William dengan nada keras.

William menekankan bahwa secara hukum, masyarakat memiliki hak atas listrik yang terus-menerus, bermutu, dan andal, serta berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Aktivis Sulawesi Utara, William Luntungan. (Ist)

Pemadaman sepihak tanpa pemberitahuan, apalagi di hari besar keagamaan, merupakan pelanggaran hak konsumen.

Ia merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 27, yang mengatur kewajiban kompensasi kepada konsumen apabila gangguan listrik melampaui standar pelayanan.

Adapun bentuk kompensasi yang dapat dituntut warga adalah:

– 50 persen jika gangguan 2–4 jam di atas standar

– 100 persen jika gangguan 4–8 jam di atas standar

– 300 persen jika gangguan 16–40 jam di atas standar

– 500 persen jika gangguan lebih dari 40 jam

“Dalam kasus Kalawat, pemadaman sudah lebih dari 12 jam. Artinya, warga berhak menuntut kompensasi besar, bahkan hingga 300 persen,” tegas William.

William juga mendorong warga agar tidak diam dan berani menempuh jalur hukum.

“Jika PLN tidak memberikan penjelasan dan kompensasi yang layak, warga bisa mengajukan sengketa ke BPSK. Bila tetap tidak memuaskan, gugatan ke Pengadilan Negeri sangat dimungkinkan, baik atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum,” katanya.

Ia menilai, pemadaman listrik pada Natal bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan ketidakpekaan PLN terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat Sulawesi Utara.

William menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada PLN.

“PLN harus sadar, listrik bukan sekadar bisnis, tapi layanan vital publik. Jika kejadian ini terus berulang tanpa pertanggungjawaban, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh,” tandasnya. (Fritz Kindangen)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru