JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menerbitkan aturan baru soal penanganan tindak pidana.
Aturan berbentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Aturan diterbitkan sebagai pedoman bagi para hakim dalam menangani dan mengadili tindak pidana perpajakan.
Beleid itu beberapa mengatur ketentuan. Salah satunya soal pertanggungjawaban pidana dalam perusahaan.
Dalam beleid tersebut, MA mengatur tanggung jawab pidana tidak hanya berlaku bagi pengurus resmi perusahaan.
Tanggung jawab juga berlaku bagi individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan perusahaan. Meskipun demikian, individu itu tidak tercantum dalam struktur organisasi.
Selain itu, beleid ini juga mengatur pihak-pihak seperti pemilik manfaat atau pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan korporasi dari belakang layar juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner adalah orang perseorangan yang memiliki atau mengendalikan suatu aset, entitas (seperti korporasi), atau transaksi secara langsung atau tidak langsung, serta berhak menerima manfaat ekonominya (seperti laba, dividen, atau bunga), meskipun namanya mungkin tidak tercatat secara resmi sebagai pemilik, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan.
“Setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat izin dari atasannya atau seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan,” bunyi pasal 6 Perma tersebut.
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (4/10) dilaporkan, Perma 3/2025 tidak hanya memberikan pedoman tentang siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana pajak, tetapi juga mengatur asas-asas penanganan, kewenangan hakim, serta prosedur hukum acara khusus untuk perkara perpajakan.
Salah satu ketentuan menyatakan bahwa pengadilan dapat tetap melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara meskipun terdakwa tidak hadir (in absensia) jika telah dipanggil secara sah.
“Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputuskan tanpa kehadiran terdakwa,” bunyi pasal 19.
Dalam situasi demikian, hakim berwenang untuk menolak kehadiran pengacara atau pihak lain yang mengatasnamakan terdakwa yang tidak hadir. Putusan akan diberitahukan kepada penipuan atau keluarganya maupun diumumkan di papan pengumuman pengadilan.
Meski demikian, penipu tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding paling lama tujuh hari setelah putusan diucapkan.
Selain itu, MA menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara pidana pajak tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat atau pengawasan. Pasal 15 menyatakan pidana terhadap terdakwa di bidang perpajakan berupa: pidana kurungan atau denda; pidana penjara dan denda; atau pidana denda tanpa pidana penjara.
Dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran para terdakwa.
“Pidana denda yang dijatuhkan berdasarkan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa secara proporsional,” bunyi pasal 17. (Web Warouw)

