Selasa, 10 Desember 2024

SABAR TUNGGU GILIRANMU YA NIIIES..! Ditanya Apakah Khawatir Nasibnya seperti Tom Lembong, Anies: Semoga Pak Prabowo Adil

JAKARTA – Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan yakin pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berlaku adil dan tidak bertindak berdasar rasa dendam. Hal ini disampaikan Anies menanggapi kasus hukum yang menjerat sahabat sekaligus mantan co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Tom Lembong.

Dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (28/11/2024), mulanya Anies ditanya, apakah ia khawatir nasibnya akan sama seperti Tom Lembong.

“Pak Anies, seberapa khawatir Pak Anies akan di-Tom Lembong-kan?” tanya Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, kepada Anies.

“Semoga tidak terjadi,” jawab Anies.

Anies lantas menyinggung ucapan Prabowo yang meminta jajarannya untuk berlaku adil.

“Dan kami percaya bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Prabowo akan mengirimkan pesan kepada semua. Dan disampaikan Pak Prabowo untuk berlaku adil. Tidak ada, istilah yang beliau itu, balas dendam dan lain-lain atas semuanya,” ujar Anies.

Atas perintah Prabowo itu, kata Anies, semestinya, tidak ada masalah yang dibuat-buat.

“Saya yakin Presiden Prabowo akan mengirimkan pesan kepada semua. Sehingga, bila memang tidak ada masalah, ya tidak usah dibuat masalah. Kan kira-kira begitu,” kata dia.

Anies pun berharap kasus yang dihadapi Tom Lembong bisa berujung pada keadilan yang sebenar-benarnya.

“Saya berharap persoalan yang sedang dialami oleh Pak Tom lembong ini nantinya akan berujung pada ditemukannya keadilan,” ucap dia.

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, adapun permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

“Menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan Selasa, 26 November 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru