JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, para pegawai dari Komdigi ini sebenarnya mendapatkan kewenangan untuk memblokir sejumlah situs judol.
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan (wewenang). Mereka tidak blokir data mereka, (tapi) mereka menyewa dan mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.
Kendati demikian, Ade Ary belum bisa mengungkapkan detail para tersangka judi online tersebut.
“Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO (daftar pencarian orang) dan segala macam,” kata Ade Ary. Adapun pada Jumat (1/11/2024),
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan bakal menggeledah kantor satelit dari para tersangka tersebut di wilayah Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Bina’ 1.000 Situs Judi Online
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Polda Metro Jaya menggeledah ‘kantor satelit’ oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka kasus judi online. Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’.
“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, si pegawai justru disalahgunakan.
Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan ‘pembinaan’ terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.
“Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Oknum pegawai tersebut mengaku seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online. Namun, ada 1.000 situs yang justru ‘dibina’.
“5.000 web, tapi yang diblokir berapa?” tanya Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan, kepada tersangka.
“Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5.000 situs itu tergantung (diblokir atau tidak) pak, karena ada yang bisa masuk ada yang nggak,” ujar tersangka.
“Maksudnya gimana?” tanya AKBP Rovan.
“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina Pak,” jawab tersangka.
“Dibina, maksudnya?” tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
“Dijagain, Pak, supaya nggak keblokir,” jawab tersangka.