Rabu, 22 April 2026

SEGERA…! Rakyat dan Pekerja Aksi Menuntut Pembubaran BPJS Kesehatan

Aksi rakyat dan pekerja menuntut pembubaran BPJS di Jakarta, Rabu (2/10). (Ist)

JAKARTA-Ribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan rakyat yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) melancarkan aksi di DPR/MPR menyampaikan tuntutan agar BPJS Kesehatan dibubarkan karena defisit anggaran tidak dapat diatasi dengan kenaikan iuran.

“Defisit BPJS enggak bisa diatasi dengan naiknya iuran dan sebagainya karena mengunci di peraturan perundang-undangannya, UU No.40 2004 dan UU No.24 2011. Itu sudah mengunci sehingga hak pekerja mudah disclaimer, tidak melekat menjadi jaminan sosial yang diatur dalam UU No.13 2003 bahwa jaminan tenaga kerja itu hak tenaga kerja,” kata Ketua Umum SPN Joko Haryono saat memimpin aksi massa dari serikat pekerja tersebut untuk bergerak menuju pintu depan DPR/MPR RI di Jakarta, Rabu (2/10).

Ia mengatakan pada praktiknya jaminan kesehatan tenaga kerja susah didapatkan kecuali jika pengusaha atau perusahaan tempat buruh bekerja mendaftar dan membayar iuran secara rutin.

“Seharusnya hak itu tidak bisa disyaratkan seperti itu. Hak itu melekat karena diatur di UU 170 tentang kesehatan dan keselamatan kerja,” katanya.

Sehingga, jika terjadi kecelakaan pada saat bekerja atau baik pekerja dan keluarga sakit, seharusnya pekerja tersebut mendapat layanan tanpa dikaitkan dengan kemungkinan iurannya yang disetorkan perusahaan sudah didaftarkan dan sudah lunas atau belum.

Seruan aksi menolak Revisi Undang-Undang tenaga Kerja dan Pembubaran BPJS di Jakarta, Rabu (2/10)(Ist)

“Dalam Undang-Undang SJSN dan Undang-Unadng BPJS menyebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang sudah tinggal lebih dari 6 bulan. Karena itu, kemungkinan tunggakan atau tanggung jawab pengusaha juga diatur, bahwa pengusaha mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran,” katanya.

Sehingga menurutnya jika terjadi penunggakan, pengusaha seharusnya mendapat hukuman dengan membayar utang iuran dan dendanya, selain juga mendapat sanksi administrasi dengan kemungkinan pidana delapan tahun. Pekerja dan keluarganya, kata dia, semestinya mutlak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hati tua, jaminan pensiun maupun pesangon.

“Namun, pada kenyataannya pekerja tidak mendapatkan hak mutlak tersebut karena pelanggaran dan kelalaian perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi pekerja,” katanya.

Oleh karena itu, SPN dalam unjuk rasa tersebut menuntut pembubaran BPJS Kesehatan dan menuntut diberlakukannya kembali Jamsostek, Askes, Jamkesda, Jamkesma atau Taspen.

“Karena UU SJSN dan UU BPJS telah melikuidasi semua lembaga jaminan sosial yang sebelumnya ada, kemudian mengubahnya menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja,” katanya.

Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II.

Kembalikan Jamkesmas

Kepada Bergelora.coom dilaporkan, saat bersamaan Roy Pangharapan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak pernah diikuti dengan perbaikan jaminan pelayanan.

“Malah semakin banyak penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak dilayani oleh BPJS. Terus apa gunanya menaikkan iuran BPJS bagi rakyat? Tidak ada sama sekali selain leher terjerat oleh hutang iuran yang tidak terbayar,” ujarnya.

Roy Pangharapan sepakat pembubaran BPJS dan kembali ke sistim Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) seperti yang pernah dijalankan oleh pemerintahan sebelum ada Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS.

“Kembalikan Jamkesmas yang melayani seluruh rakyat di puskesmas dan kelas 3 diseluruh rumah sakit di Indonesia. Rakyat tidak perlu bayar iuran karena itu kewajiban pemerintah untuk menjaga keselamatan rakyat dari kesakitan. Ini pernah dilakukan pemerintah dari tahun 2005 sampai 2009. Kenapa mempertahankan sistim yang merugikan seperti SJSN dan BPJS,” tegasnya.

DKR menurutnya setiap hari menerima laporan pasien yang ditolak pelayanannya di Rumah Sakit karena tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Tidak ada alasan mempertahankan sistim dan lembaga yang selalu merugikan anggaran belanja negara, merugikan rakyat, merugikan tenaga kesehatan dan rumah sakit. Yang untung selama ini adalah direksi, pengawas dan manajemen BPJS yang bergaji puluhan juta,” tegasnya.  (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles