Sudah tepat! Untuk menyelamatkan 240 juta rakyat Indonesia dari serangan teroris, Presiden Joko Widodo tidak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang Anti Teroris. Irene H. Gayatri, M.A., Peneliti Pusat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bidang Studi Perdamaian dan Konflik; Perempuan, Perdamaian dan Keamanan menyoroti pembentukan KOOPSSUSGAB (Komando Operasi Gabungan Pasukan Khusus) untuk memerangi kelompok-kelompok teroris yang berupaya mengganggu NKRI. (Redaksi)
Oleh: Irene H. Gayatri, M.A.
TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) membentuk pasukan elit untuk melawan terorisme di Indonesia pada tahun 2015. dibentuk pada tahun 2015 pada bulan September oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Pasukan ini terdiri dari tiga dimensi, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan dinamai sesuai Komando Operasi Khusus TNI. Komando Operasi Gabungan Pasukan Khusus terdiri dari 90 tentara dan berasal dari tiga pasukan khusus, yaitu Sat-81 Kopassus TNI AD, Denjaka /Marinir dan DenBravo Kopaskhas TNI AU.
Koopsussgab telah menerima dukungan dari BNPT (Badan Nasional Pemberantasan Terorisme) sebagai lembaga negara yang memiliki mandat untuk mengoordinasikan program dan mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan kontra terorisme. Aktivasi KOOPSUSSGAB telah didukung penuh juga oleh DPR-RI.
Apa yang membuat KOOPSSUSGAB dilihat mumpuni sebagai alat untuk memerangi terorisme? Tidak lain adalah karakteristiknya. Jika dilihat satu per satu, Satuan Kopassus 81 /Counter-Terror memiliki kemampuan khusus untuk bergerak cepat di semua bidang, menembak, mengintai, dan tentu saja anti-teror. Kekuatan unit-unit ini, baik jumlah personel dan senjata mereka, dirahasiakan menurut slogan mereka yaitu “tidak diketahui, tidak terdengar, dan tidak terlihat”.
Sedangkan Denjaka (Marine Detachment)/Marinir/Angkatan Laut adalah kombinasi dari personel Kopaska yang merupakan unit khusus untuk tingkat maritim dan personil dari Amphibian Intai Battalion yang juga merupakan unit elit Korps Marinir.
Denjaka sendiri adalah unit anti-teror. Mereka dapat beroperasi di setiap bagian RI, tetapi dengan keahlian antiteror di laut. Unit lain yang bergabung adalah, DenBravo Kopaskhas adalah pasukan elit Angkatan Udara.
Ketiga pasukan elit sudah siap menghadapi dan menghadapi kelompok-kelompok terorisdi Indonesia. Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan tidak dibentuk untuk menyaingi Detasemen Khusus 88/Densus 88 dari Polisi Anti-Terorisme, tetapi sebagai upaya pencegahan TNI yang diminta oleh Presiden untuk membantu polisi menangani aksi-aksi terorisme sesuai dengan Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI. Intinya adalah bahwa TNI selalu siap diperintahkan oleh Presiden RI untuk memerangi terorisme.
Untuk menjadi kekuatan gabungan khusus, tentara dari tiga unit khusus dalam tiga dimensi harus mengikuti seleksi yang ketat. Yang tidak dipilih dikembalikan ke unit aslinya. Kepemimpinan di unit pasukan khusus gabungan TNI ini dirotasi di antara pasukan khusus. Selama enam bulan pertama, kepemimpinan akan dipegang oleh Komandan Jenderal Kopassus. Enam bulan kedua kepemimpinan akan dipegang oleh Komandan Marinir. Enam bulan kemudian, komando akan dipegang oleh Komandan Paskhas.
Bagaimanakah mekanisme koordinasinya? Menurut Kepala Kantor Staff Presiden, Jenderal (Purn.) Moeldoko, perbantuan Koopssusgab yang terdiri dari unit gultor 3 TNI Sat-81/Gultor (AD), Denjaka (AL) dan Sat-90/Bravo (AU) terhadap Polisi dalam memberantas terorisme akan berada di bawah komando Panglima TNI dan tetap berkoordinasi dengan Kapolri. Masalah teknis dinyatakan tetap diatur dan dikomunikasikan antara Kepala Polisi dan Panglima TNI.
Sudah sangat mendesak, di bawah kepemimpinan Presiden, semua instansi pemerintah, termasuk TNI dan POLRI, dan rakyat Indonesia harus bekerja bersama melawan terorisme yang telah merampas nyawa manusia.
Selain itu, pemerintah dan masyarakat, pria, wanita, muda dan tua, pemimpin agama, pekerja, semua harus bekerja bersama menghadapi ekstremisme brutal yang mengarah ke aksi-aksi terorisme. Tentu saja, dalam perang melawan terorisme yang akan dijalankan KOOPSSUSGAB adalah untuk membela negara demokrasi dan hak hidup 240 juta rakyat Indonesia. Walau demikian, KOOPSSUSGAB tetap berada dibawah supremasi hukum. Semua ini adalah untuk menghentikan semua kegiatan dan aksi-aksi terorisme di Indonesia, agar jangan lagi ada duka dari keluarga korban terorisme di masa depan. Cukup sudah toleransi dan kesengsaraan bangsa Indonesia selama ini didera aksi-aksi terorisme.