Rabu, 22 April 2026

SEMAKIN TELANJANG BANGET NIH..! Lagi, Eks Anggota Bawaslu Diperiksa KPK Terkait Hasto, Juga Kader PDIP dan Eks Penyidik

JAKARTA – Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).

KPK menjadwalkan Agustiani Tio Fridelina diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Agustiani tiba di Gedung KPK pada pukul 11.11 WIB, didampingi kuasa hukumnya Army Mulyanto. Ia berjalan menuju meja resepsionis untuk mengisi data kehadiran dan menunggu panggilan ke ruangan penyidik.

Sebelumnya, Agustiani tidak menyelesaikan pemeriksaan hari Senin (6/1/2025) kemarin lantaran kondisi kesehatan.

Ia mengajukan permohonan untuk pemeriksaan lanjutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Januari 2024.

“Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi,” ungkap Agustiani, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).

Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto mengatakan, meski pemeriksaan tidak selesai, penyidik KPK tetap mencecar Agustiani dengan pertanyaan seputar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan eks kader PDI-P Harun Masiku.

“Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan seterusnya,” kaya Army.

Panggil Eks Penyidik ​​Sampai Kader PDIP

Bukan hanya itu, kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebanyak empat orang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyelidikan kasus buronan Harun Masiku . Perkara ini menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

Saksi yang diperiksa, yakni SB, RPS, ABM, dan AM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah kader PDIP Saeful Bahri, eks Penyidik ​​KPK Ronald Paul Sinyal, PNS A Bagus Makkawaru, dan mantan Ketua KPU Musi Waras Utara Agus Mariyanto.

KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan empat orang itu. Eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina tengah diperiksa dalam perkara ini.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan perjalanan ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles