JAKARTA- Penghapusan keterwakilan perempuan dalam Revisi Undang-undang MD3 membuktikan partai-partai politik menggunakan perempuan secara artifisial dan tidak berpihak pada gerakan perempuan. Tidak ada partai yg serius pada gerakan perempuan. Ini membuktikan kelemahan gerakan perempuan Indonesia yang bangkit lagi sejak 1980’an.
Menurut Mike Verawati dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Undang-Undang MD3 ini adalah langkah mundur yang dilakukan oleh para anggota parlemen.
“Pada UU MD3 sebelumnya, ada kepastian soal keterwakilan perempuan dalam yang menetapkan “memperhatikan keterwakilan” dalam komposisi badan kerja di parlemen,” ujarnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (16/7).
Menurutnya UU MD3 ini bukti nyata bahwa parlemen, memang tidak memiliki pemahaman tentang prinsip keseteraan yang cukup baik.
“Ini buruk sekali, dalam perjalanan penyusunan kebijakan sebenarnya telah banyak kemajuan yang dirumuskan oleh parlemen yang telah mengakomodir prinsip-prinsip kesetaraan gender,” tegasnya.
UU MD3 menurutnya justru meniadakan dan menandakan tidak ada itikad yang serius dari wakil rakyat untuk menyelesaikan problem ketimpangan dalam pembangunan, dimana persoalan ketidakadilan gender menjadi salah satu faktor pembangunan di Indonesia timpang.
Dengan menghilangkan prinsip keterwakilan perempuan dalam UU ini dapat diartikan bahwa negara abai dalam melihat ragam komposisi rakyatnya yang tentunya memiliki kebutuhan dan pengalaman yang berbeda. Karena itu keterwakilan perempuan sebenarnya didorong untuk dapat memberikan sumbangsih terhadap produk kebijakan yang dapat memperhatikan aspek kehidupan tiap masyarakat berdasarkan pengalaman masing-masing.Â
“Menghilangnya ketetapan keterwakilan perempuan dalam MD3 berarti negara abai dalam tujuan legislatif itu sendiri, yaitu membuatt kebijakan yang adil dan dapat dinikmati setiap orang di Indonesia.
“Dan Jelas UU MD3 ini tidak bersandar pada konstistusi negara Indonesia karena UU ini telah menghilang hak, setiap orang untuk memiliki kesamaan hak dalam partisipasi politik.” Tegasnya.
Mike Verawati menegaskan saat ini waktunya gerakan perempuan melakukan konsolidasi dan menggugat dengan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“Kita harus segera melakukan konsolidasi masyarakat sipil dan seluruh elemen gerakan,” Tegasnya. (Tiara Hidup)