Kamis, 12 September 2024

SESUAI ARAHAN PAK MAHFUD MD NIH…! Bantah Pelecehan Seksual, Kabareskrim: Semua Saksi Bilang, Brigadir J Masuk ke Rumah saat Dipanggil Ferdy Sambo

JAKARTA – Polri menyatakan tidak ada upaya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan detik-detik sebelum terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di dalam rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.

Saat itu, Brigadir J sedang berada di taman pekarangan depan rumah. Brigadir J baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil bosnya, Irjen Ferdy Sambo.

“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Jumat, 12 Agustus.

Fakta itulah yang kemudian mendasari Bareskrim menghentikan dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir J. Di mana LP pertama adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Sementara LP kedua adalah percobaan pembunuhan terhadap Putri.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan,
Di awal mula kasus polisi tembak polisi ini mencuat, polisi menyampaikan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan pistol terhadap Putri Candrawathi di kamarnya.

Namun kebenaran kedua peristiwa itu tidak terbukti. Sehingga, polisi memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus kedua LP pada Jumat, 12 Agustus, malam.

Arahan Mahfud MD

Kepada Bergelora.com di Jakarta di Jakarta, dilaporkan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan ke almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera dihentikan. Dia menyebut, tidak ada dugaan pelecehan seksual dalam kasus tersebut.

“Saya akan komunikasikan dengan Bareskrim karena sampai sekarang laporan pelecehan itu diproses. Loh, saya bilang, skenarionya sudah lain, sudah ada tersangkanya alat bukti yang cukup, bahwa pelakunya bukan Bharada E, tapi ada yang menyuruh (Ferdy Sambo),” kata Mahfud dalam siaran YouTube, Jumat (12/8).

Mahfud meyakini, Polri segera mencabut laporan dugaan pelecehan seksual terhadap almarhum Brigadir J. Sehingga, kasus itu akan dihentikan. “Ya, mungkin sebentar lagi dicabut, di SP3,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, dugaan pelecehan itu harus di SP3. Karena yang dituduh melecehkan, yakni Brigadir J sudah ditembak mati. “Cerita-cerita laporan pemeriksaan itu yang mengerikan campur menjijikan, makanya itu sensitif. Bagaimana melecehkannya itu ada uraiannya,” ucap Mahfud.

Sebagaimana diketahui, setelah Brihadir J diketahui tewas pada 8 Juli lalu, dia dilaporkan dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Selain itu, disebut jika Brigadir J tewas karena adanya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat dugaan keterlibatannya.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan asiten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf (KM).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru