Selasa, 11 Februari 2025

Setara Dukung Surat Edaran Polri Anti Ujaran Kebencian

JAKARTA- Setara Institute mendukung Surat Edaran (SE) Kapolri No. 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian yang dikeluarkan oleh  Kepala Polri baru-baru ini. Menurutnya hal ini untuk meredam berbagai isu dan dan hasutan dalam pernyataan kebencian di publik oleh pihak-pihak tertentu. Demikian pernyataan Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (30/10).

 

“Ini merupakan kemajuan signifikan dari upaya Polri untuk menangani kasus-kasus penyebaran kebencian atas dasar etnisitias,” ujarnya.

Menurutnya, sudah tepat sikap Polri untuk menegakkan hukum pada hasutan yang yang mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara dan menggangu rasa aman masyarakat.

“Dengan cakupan kebencian atas dasar banyak hal, aparat kepolisian di daerah diharapkan dapat memanfaatkan edaran ini sebagai sikap institusional Polri yang tidak akan mentolerir berbagai provokasi yang menimbulkan kebencian,” ujarnya.

Secara normatif menurutnya memang tidak ada hal baru dalam SE tersebut karena ketentuan hukum soal itu sudah tercantum didalam KUHP. Tetapi SE ini menegaskan dan menjadi acuan operasional bagi aparat di daerah.

“Kita menunggu implementasi SE ini, sehingga penyebaran kebencian yang seringkali menjadi awal dari kekerasan manifes bisa ditekan,” ujarnya.

Ia mengatakan dengan SE ini Polri telah menunjukkan upaya preventif sebelum terjadinya kekerasan yang berawal dari hasutan seperti yang sering terjadi selama ini.

“Intinya, Polri akan selangkah lebih maju dari semula hanya menangani kekerasan yang memanifes, tetapi juga akan mengambil langkah preventif termasuk kemungkinan mengkriminalisasi setiap kebencian yang timbul,” ujarnya.

Efek Jera

Sebelumnya Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober lalu.

“Sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda-Polda untuk diteruskan sampai ke Polsek,” kata Badrodin, Kamis (29/10) pada wartawan.

Badrodin mengatakan, surat edaran itu merupakan penegasan dari KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

Ia berharap dengan diterbitkannya surat edaran ini akan memberikan efek jera bagi kelompok yang gemar membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab.

Menurut surat edaran itu, ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Ujaran kebencian dapat melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.

Surat edaran merujuk, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No 2/2002 tentang Polri, Undang-Undang No 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik,   Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-Undang No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Kapolri menegaskan agar  semua aparat Polri harus dapat menangani dengan baik masalah ujaran kebencian untuk melindungi kebinekaan dalam bangsa Indonesia.

“Karena para Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) perlu penegasan dalam menangani perkara-perkara seperti itu. Agar kita (polisi) jangan dibilang ragu-ragu lagi,” ujar Badrodin.

Selain itu, Badrodin juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

“Kami harap tidak ada lagi provokator dan penebar kebencian lagi di masyarakat. Aturannya sudah jelas dan tegas,” ujar Badrodin. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru