JAKARTA- Kesigapan dan ketegasan aparat Polda Metro Jaya dalam menangani aksi anarkis FPI Jumat (3/10), pantas diapresiasi. Diharapkan momentum itu menjadi instrumen bagi Polri untuk memulihkan kepercayaan publik pada Polri, yang selama ini sering dianggap tidak berdaya menghadapi ormas-ormas anarkis intoleran yang mengusik ketertiban umum. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (6/10).
Menurutnya penetapan 21 tersangka anggota FPI dan rencana penjemputan paksa pada pimpinan aksi Habib NV, adalah tindakan Polda yang sesuai kewenangan dan dijamin oleh undang-undang dan Konstitusi.
“Kita dukung, siapapun yang melakukan tindak pidana untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Polda Metro Jaya selanjutnya menurut Hendardi harus memastikan rangkaian proses pengangkatan Gubernur DKI Jakarta berlangsung aman.
“Untuk antisipasi, Polda juga mesti mengejar aktor intelektual dibalik penolakan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi yang dilakukan FPI (Front Pembela Islam) di Balaikota Jakarta dan Gedung DPRD DKI Jakarta Jumat (3/10) berakhir rusuh. FPI awalnya mengecam tindakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai semena-mena.
Ditengah aksi, massa melempar Balaikota dan Gedung DPRD DKI dengan batu dan kotoran hewan. Sebanyak 16 polisi mengalami luka-luka akibat aksi unjuk rasa ini. Karena ricuh, aparat kepolisian membubarkan paksa massa dengan menembakkan gas air mata ke arah massa untuk membubarkan demo.
Belasan polisi terluka karena lemparan batu dari massa FPI. Kapolsek Gambir AKBP Putu Putra Sadana terkena lemparan batu oleh FPI dan langsung dirawat di RS Pelni Petamburan. Kapolda Irjen Pol Unggung Cahyono pun telah menjemput paksa koordinator aksi unjuk rasa ke markas FPI, Petamburan.
Polisi telah menetapkan 21 tersangka massa FPI yang terlibat dalam kericuhan itu. Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Polisi masih memburu seorang petinggi FPI lainnya, yakni Habib NB. Polda Metro Jaya kini membentuk tiga tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sebagian tersangka dan buron merupakan warga luar Jakarta. (Dian Dharma Putra)