Jumat, 24 April 2026

NGERIIII…! Setara Institute: Peraturan Diskriminatif Jadi Bom Waktu Konflik Sosial

Demonstrasi berbau SARA di Jakarta beberapa waktu lalu. (Ist)

JAKARTA- Produk hukum diskriminatif akan menjadi bom waktu, menyebabkan konflik sosial antar etnik, agama, dan ikatan sosio-kultural lainnya. Pembatasan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, berserikat, dan berekspresi,– melemahkan hubungan antara negara dan warganya, dan potensi manusia sepenuhnya dari rakyat Indonesia. Hal ini disampaikan Ismail Hasani, Direktur Eksekutif SETARA Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (14/8).

Ia menegaskan agar pemerintah daerah perlu segera merevisi atau mencabut produk hukum daerah diskriminatif dan regulasi lainnya untuk mengembalikan hak masyarakat Indonesia.

“Prioritas harus diberikan kepada produk hukum daerah yang secara langsung menyebabkan praktik diskriminasi,” tegasnya.

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memaparkan seperti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Surat Keputusan Walikota Bogor No. 503/367-Huk Tentang Pembatalan Surat Keputusan No. 601/389-Pem Tahun 2006 Tentang Pendirian Gereja Yasmin Bogor di Jawa Barat dan Instruksi Kepala DIY No. K.898/I/A/1975 Perihal Penyeragaman Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non-pribumi di D.I. Yogyakarta.

Selanjutnya selanjutnya menurutnya, revisi diperlukan untuk menambah spesifikasi dan kejelasan produk hukum daerah yang mengatur ketertiban umum untuk melindungi dan menentang penggunaannya secara eksesif dan tidak akuntabel terhadap kelompok marjinal dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Ia meminta agar pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) segera membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional, sebagaimana dijanjikan oleh Jokowi-Maruf Amin.

“Perlu segera membuat repository produk hukum daerah yang menyatu dan  terpusat, sebagai instrumen pengawasan pemerintah pusat terhadap kinerja legislasi daerah untuk memastikan pencegahan berkelanjutan atas potensi terbitnya produk hukum daerah diskriminatif,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah melakukan pengembangan kebijakan inklusif dan proses konsultasi publik yang efektif. Setiap produk hukum baru harus melibatkan minoritas terlebih pihak yang secara langsung terdampak oleh produk hukum yang dibentuk. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles