JAKARTA- Prestasi Badan Pelayanan Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan dalam merugikan negara puluhan triliun rupiah telah membawa hikmah besar bagi para petinggi BPJS Kesehatan. Prestasi lainnya seperti merugikan ratusan rumah sakit, ribuan pekerja kesehatan, dokter, perawat dan bidan, serta jutaan pasien yang kehilangan jaminan berbagai pelayanan kesehatan telah tercatat dalam sejarah sistim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak lembaga ini didirikan.
“Prestasi terakhir adalah penghapusan 5 juta orang lebih penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta. Selamat menikmati bagi para pendukung BPJS. BPJS Sehat, negara bangkrut, rakyat menderita,” tegas Roy Pangharapan dari Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) lewat Bergelora.com di Jakarta, Rabu (14/8).
Sebelumnya diberitakan Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengajukan banyak usulan kenaikan tunjangan, namun Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyetujui satu usulan yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji.
“Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya Selasa (13/8).
Sebelumnya, menurut Nufransa, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.
Usulan tersebut antara lain: kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.
“Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima : ASN/TNI Polri – pegawai non ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji – yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR) – yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nufransa.
Penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan Bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS tersebut, menurut Nufransa, antara lain dengan pertimbangan:
Selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas. Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas.
Persetujuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kementerian Keuangan memastikan, penyesuaian Manfaat Tambahan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” jelas Nufransa.
Mengutip Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan beban insentif kepada direksi sebesar Rp32,88 miliar. Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp4,11 miliar per orang.
Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp342,56 juta per bulan. Sementara itu, beban insentif dewan pengawas BPJS Kesehatan dianggarkan Rp17,73 miliar per tahun.
Jika dibagi kepada tujuh dewan pengawas, maka tiap kepala mendapat insentif Rp2,55 miliar. Jika dirata-rata ke dalam 12 bulan, maka insentif yang diterima dewan pengawas adalah Rp211,14 juta per bulan.
Gaji Direktur BPJS Rp 300 Juta
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Ketua KPK, Agus Rahardjo pernah mengatakan, gaji direktur BPJS lebih tinggi dibandingkan gaji presiden.
“Gaji Presiden cuma Rp 62 juta, apa pantas (gaji) direktur BPJS Rp 300 juta?” ujar Agus dalam seminar bertajuk Penguatan Peran Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pemberantasan Korupsi di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, setahun silam.
Dia menganggap Sistem remunerasi di Indonesia tidak adil. Menurutnya, sistem tersebut mengedepankan penilaian terhadap kinerja seorang pegawai yang didanai negara, tapi tidak mempertimbangkan tanggungjawabnya.
Dari www.bpjs-online.com diumumkan teknik penghitungan gaji dirut BPJS adalah Upah Dasar dikalikan dengan Faktor Penyesuaian Inflasi juga faktor jabatan. Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90 persen dari upah Direktur Utama. Selain itu, untuk upah seorang Ketua Dewan Pengawas telah ditetapkan sebesar 60 persen dari upah Direktur Utama dan upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari upah Direktur Utama.
Fasilitas lain yang akan diterima seorang anggota direksi dan dewan pengawas BPJS ialah berupa tunjangan dalam bentuk THR tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan.
Mereka juga memperoleh fasilitas pendukung pelaksanaan tugas seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, biaya representasi, pakaian dinas, dan biaya pengembangan. (Web Werouw)

