JAKARTA – Ulah keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menguras duit Kementerian Pertanian saat SYL menjabat untuk keperluan sunatan, makan sehari-hari, bayar biduwan hingga ulang tahun, terungkap dalam persidangan. Partai NasDem prihatin dengan perbuatan SYL selama menjabat tersebut.
“Prihatin yang sangat dalam,” kata Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni, Rabu (1/5/2024).
Sahroni berharap tindakan SYL ini bisa menjadi contoh pejabat-pejabat lainnya di Indonesia. Menurutnya, tidak baik melibatkan urusan pribadi dalam pekerjaan.
“Mudah-mudahan ini bisa jadi contoh pejabat yang lain bahwa urusan pribadi baiknya jangan libatkan pekerjaannya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga mengaku heran dengan kelakuan SYL. Dia tidak habis pikir SYL membebankan urusan keluarganya kepada lembaga yang dipimpin.
“Mosok urusan keluarga beban dari lembaganya, pesan bapak saya (Surya Paloh) adalah untuk jaga integritas baik secara pribadi dan lembaga yang dipimpin karena itu penting sekali,” ujar dia.
Untuk diketahui, peilaku SYL tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4).
Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh. Dalam kesaksiannya, Hafidh mengatakan Kementan mengeluarkan duit untuk acara sunatan cucu SYL.
Staf biro umum pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, juga dihadirkan sebagai saksi. Dia mengatakan SYL menggunakan uang Kementan untuk membeli kacamata dirinya dan istri.
Yunus juga mengungkap Kementan mengeluarkan Rp 3 juta untuk pesan makanan online ke rumah dinas (rumdin) SYL setiap hari. Uang itu juga kadang dipakai untuk membayar laundry.
Bayar Biduwan Rp 100 Juta
Kepada Bergelora.com di Jakarta juga dilaporkan, jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief mengatakan SYL membayar ‘biduan’ menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp 50-100 juta.
Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan ‘entertainment’. Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024), Arief mengatakan uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau ‘biduan’ yang diundang dalam acara yang digelar SYL.
“Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?” tanya jaksa.
“Ya termasuk yang tadi, Pak,” jawab Arief.
“Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?” tanya jaksa.
“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak,” jawab Arief.
“Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?” tanya jaksa.
“Iya betul,” jawab Arief.
Jaksa menyebutkan nama salah satu penyanyi bernama Nayunda. Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk Nayunda tersebut.
“Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?” tanta jaksa.
“Satu kali saja,” jawab Arief.
Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky. Namun dia mengaku tak mengenal Rezky.
“Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?” tanya jaksa.
“Kita nanya ‘ini transfernya ke mana?’ Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky,” jawab Arief.
“Apakah Rezky yang undang?” tanya jaksa.
“Saya nggak tahu lah, Pak,” jawab Arief.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (Web Warouw)