Selasa, 28 April 2026

SIAPA TANGGUNG JAWAB REAKTIFASI..? Penerima PBI Capai 52 Persen Penduduk, Data Peserta Diperbarui Tiap Bulan, Warga Bisa Menyanggah

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, Badan Pusat Statistik (BPS) akan memperbarui Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional setiap 3 bulan sekali.

Ia menyebutkan, data warga peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga akan diperbarui dengan frekuensi lebih cepat, yakni sebulan sekali agar tepat sasaran.

“Jadi pemutakhiran DTSEN setiap 3 bulan oleh BPS. Kemudian penerima PBI, pemutakhiran setiap 1 bulan. Agar PBI tepat sasaran,” ujar Muhaimin dalam jumpa pers di kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026).

Cak Imin, sapaan akrabnya, memastikan bahwa hasil pemutakhiran tersebut akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, terutama BPJS Kesehatan, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia melanjutkan, masyarakat juga berhak memberi sanggahan jika namanya dicoret dari penerima bantuan berdasarkan hasil pemutakhiran data.

3 Jalur Reaktivasi

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Cak Imin membeberkan, ada 3 jalur reaktivasi bagi warga yang mau menyanggah keputusan pemerintah itu.

“Jalur yang pertama Cek Bansos, jalur yang kedua Call Center, jalur yang ketiga ada nomor WhatsApp. Ini menjadi saluran sanggah bagi para peserta yang sebetulnya berhak, tetapi dicoret karena sudah dianggap mampu,” tutur dia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan, data bantuan PBI yang dimutakhirkan itu akan langsung diteruskan ke Kementerian Kesehatan, untuk kemudian ditindaklanjuti BPJS Kesehatan.

Lalu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) untuk melayani para peserta PBI.

“Nah, untuk supaya data kita lebih akurat sesuai arahan Pak Menko, kita akan terus perkuat mekanisme-mekanismenya. Maka itu kami mengundang masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi. Dan yang kedua, kita minta, seperti disinggung Pak Menko tadi, peran pemerintah daerah,” kata Saifullah.

Gus Ipul, sapaan akrbanya, memastikan bahwa setiap warga punya kesempatan untuk memperbaiki data melalui saluran yang sudah ditetapkan pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Capai 52 Persen Penduduk

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan mencapai 52 persen masyarakat se-Indonesia.

Cak Imin, sapaan akrabnya, membeberkan bahwa ada 100 juta peserta BPJS Kesehatan di-cover pemerintah pusat, sedangkan 50 juta orang lainnya dibantu oleh pemerintah daerah.

“Sampai hari ini, jumlah yang menerima bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan ini sudah 52 persen dari seluruh penduduk kita. Yaitu di angka sekitar 152 juta yang mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah pusat hampir 100 jutaan, pemerintah daerah melalui PBI Daerah sekitar 50 juta,” ujar Cak Imin.

Cak Imin mengeklaim, pemerintah akan memastikan secara terus-menerus bahwa seluruh proses pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan terlayani dengan baik.

Terutama kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Meski begitu, Cak Imin mengingatkan bahwa data penerima bantuan kesehatan ini bersifat dinamis karena berubah terus, mulai dari meninggal hingga naik kelas dari kemiskinan.

“Data ini terus dinamis karena data sosial ekonomi kita setiap hari mengalami perubahan demi perubahan. Ada yang meninggal, ada yang lahir, ada yang naik kelas, ada yang turun kelas,” kata Cak Imin.

“Dinamika data yang terus-menerus itulah menuntut kami semua untuk tidak pernah berhenti mengkonsolidasikan. Termasuk hari ini, kami mengkonsolidasikan seluruh data-data sosial ekonomi terutama data Jaminan Kesehatan Nasional khusus para Penerima Bantuan Iuran,” imbuh dia. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles