Kamis, 18 Juni 2026

MENTERINYA MANA NIH..! Viral Korban Kekerasan Seksual Diminta Tobat Saat Lapor PPA, Pelaku Diduga Seniman Solo

JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Boyolali oleh pria berinisial PSHA (34), yang disebut sebagai seniman dan sastrawan di Solo, memicu kecaman luas setelah korban mengaku justru dipersalahkan saat melapor ke layanan pemerintah.

“Dalam konteks ini, dia menceritakan bahwa dia diminta bertobat dikasih tasbih elektrik itu untuk apa namanya tapi mendekatkan diri pada Tuhan,” ungkap Direktur Yayasan SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih, yang menjadi pendamping korban, dikutip Bergelora.com, Senin (16/2/2026).

Insiden ini viral di media sosial setelah sebuah akun yang diduga milik korban, mencurahkan isi hatinya dalam sebuah unggahan.

“Dokter tirta, izin reply. Aku reply karena sudah di langkah putus asa banget. Aku gak bisa DM. Dok, aku ngalamin kekerasan seksual yang dilakukan oleh tokoh sastrawan dan musisi Solo. Aku udah lapor UPTD PPA malah disuruh bertaubat karena sudah zina. Tolong ini gimana udah pengin mati dok,” tulis korban pada 12 Februari 2026.

Warganet pun kecewa dan bersimpati kepada korban yang merasa tidak mendapatkan dukungan sebagaimana mestinya saat mengakses layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Korban Mengaku Dipersalahkan Saat Melapor

Rahayu menjelaskan bahwa korban sempat berkonsultasi hukum dengan Yayasan SPEK-HAM sebelum kisahnya viral di media sosial.

Dalam sesi konsultasi tersebut, korban menceritakan pengalaman yang membuat kondisi psikologisnya semakin tertekan karena merasa disudutkan.

“Menurut saya korban punya hak untuk kemudian mendapatkan dukungan. Kemudian mendapatkan dukungan dari publik, kemudian memastikan bahwa negara betul betul hadir karena dia lapor ke layanan pemerintah. Tapi kemudian pemerintah tidak mampu untuk memenuhi, memastikan hak korban justru dia dipersalahkan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Keberanian korban untuk melapor dinilai sebagai langkah penting di tengah trauma dan tekanan yang dialami.

“Korban kemudian merasa bahwa dia dipersalahkan tetapi kemudian ya kita menguatkan karena korban sudah berani melapor itu satu capain yang sangat luar biasa,” tuturnya.

Dugaan tekanan dari pelaku dan pemulihan psikologis Terduga pelaku berinisial PSHA (34) disebut sebagai sosok yang aktif di bidang musik dan sastra di Solo.

Rahayu menyebut korban juga mengalami tekanan dari pelaku agar tidak melanjutkan laporan.

“Yang kami lakukan memastikan bahwa korban harus dipulihkan dulu secara psikologis karena dia terlalu lama mengalami kekerasan. Mendapatkan tekanan dari pelaku dan lain sebagainya. Artinya dia sendirian menghadapi situasi ini,” jelasnya.

Yayasan SPEK-HAM menyatakan telah memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan pemulihan psikologis secara gratis dan sesuai mandat undang-undang.

“Lepas dari itu semua, kami menguatkan menerima pengajuan korban. Kemudian oke ini butuh secara psikologis butuh dikuatkan gitu. Kita langsung memberikan rujukan,” tutur Rahayu.

Korban saat ini menjalani asesmen dan perawatan psikologis di RSJD Surakarta.

“Kalau pemulihan secara psikologi karena itu sudah mengakses layanan sebelum sebelum ini ya, meskipun sempat berjeda. Nah kemudian karena kan layanan psikologis ini enggak langsung ya mas harus di asesmen dulu ya. Kami sedang berkontak lagi dengan RSJD untuk menanyakan hasil asesmen,” tuturnya.

“Layanan psikologis untuk korban ini bagian dari pemenuhan hak korban sesuai dengan mandat undang-undang TPKS. Gratis,” terangnya.

Menteri PPPA Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Korban Kekerasan Seksual

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan berusia 30 tahun asal Boyolali tersebut.

“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi, Senin (16/2/2026).

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali untuk memastikan korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan.

“KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali guna memastikan bahwa korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan. Saat ini, korban telah mendapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan ke lembaga terkait,” kata Arifah Fauzi.

Terkait dugaan intimidasi oleh petugas saat proses pelaporan, Menteri PPPA menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” ungkap Menteri PPPA. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles