JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo blak-blakan menyampaikan pesan penting bagi pegawai nageri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Tjahjo Kumolo meminta para aparatur sipil negara (ASN) menjauhi segala hal yang memiliki keterkaitan dengan radikalisme dan terorisme.
“Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” tegas Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Tjahjo Kumolo mengungkapkan, bahwa para calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) walaupun sudah memenuhi kriteria, tetapi memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, tidak bisa diangkat.
Indikasi terpapar radikalisme dan terorisme salah satunya bisa diketahui melalui jejak digital.
“Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN PNS maupun PPPK, tetapi juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri,” terang Tjahjo Kumolo.
ASN juga diingatkan harus berhati-hati dalam berselancar di dunia maya, baik melalui media sosial maupun melalui aplikasi pertukaran pesan. Apalagi, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para PPT.
Dijamin, jejak digital yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme bisa dengan mudah terdeteksi.
Tjahjo Kumolo meminta ASN dan pasangannya harus saling mengawasi, saling mengingatkan untuk menjauhi radikalisme dan terorisme.
Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme.
“Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,” tegas Tjahjo Kumolo.
Seperti diketahui, sebalumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari radikalisme.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui KemenPAN-RB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN terhindar dari radikalisme dan terorisme.
Bahkan, sebanyak 11 kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada 2019
Adapun ke-11 instansi pemerintah tersebut adalah KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, maka aparatur yang dicurigai dan terindikasi terpapar radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti.
Setelah itu, pada 2020 KemenPAN-RB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, KemenPAN-RB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
SE tersebut menjelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam radikalisme.(Web Warouw)