Selasa, 18 Februari 2025

SPRI Desak Tuntaskan Kasus Potongan Upah Pegawai

BANDARLAMPUNG- Sebanyak kurang lebih seratus orang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) akan menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pagi ini, Rabu (29/4), sekitar pkl 10.00 Wib.

 

Mereka mendesak dan menuntut Kejati Lampung menuntaskan kasus korupsi pemotongan dana insentif dan upah pegawai dispenda senilai 2 Milyar yang diduga melibatkan mantan Kadispenda yang saat ini menjabat Walikota Bandarlampung Herman HN.

Ketua SPRI Lampung Badri mengatakan seperti diketahui masyarakat luas, kasus tersebut telah bergulir sejak dua tahun lalu, namun Kejati seperti kehilangan daya tekan untuk menyeret seluruh pelakunya.

“Kejati hanya menetapkan dua tersangka yakni mantan Kadispenda Lampung Risman Sesunan dan Jamilah. Risman telah divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang karena terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara sebesar Rp26,8 juta, sedangkan tersangka Jamilah hingga kini tidak jelas bagaimana proses hukumnya,” kata dia melalui telepon, Selasa (28/4) malam.

Begitupun dengan nama mantan Kadispenda Lampung Herman HN yang saat ini menjabat Walikota Bandarlampung tidak pernah diperiksa dan lolos begitu saja. Padahal, permohonan penghitungan kerugian negara oleh BPKP diajukan sejak November 2011 silam. 

“Melihat periodesasi pemotongan dana insentif yang terjadi pada Januari-Desember 2010, ada empat orang yang menjabat kepala dinas diantaranya Herman HN, Rejab, Risman Sesunan, dan Untung Subroto.Lalu mengapa Herman HN bisa tidak tercantum? tetapi malah menjerumuskan Risman? atau membiarkan Risman seakan menjadi korban untuk menutupi jejak Herman HN?, ada apa?,” sergahnya.

Alasannya menurut mantan aktivis 98 itu klise, pertama adalah Herman HN yang mundur pada Maret 2010 karena mencalonkan diri sebagai Walikota Bandar Lampung. Setelah itu, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengganti Herman dengan Rejab sebagai pelaksana tugas. Sekitar empat bulan kemudian, posisi Rejab diganti oleh Risman Sesunan. Risman kemudian diganti oleh Untung Subroto karena memasuki masa pensiun.

“Hal itu didasarkan fakta yang dimunculkan oleh Risman Sesunan, yang menyebut ada keterlibatan dengan Herman HN. Rajab, Herman HN dan Risman Sesunan merupakan 3 kadispenda tahun 2010 yang melakukan pemotongan dana pegawai dispenda dengan alasan alokasi khusus,” bebernya.

Menelisik dari fakta kasus ini, dasar hukum yang diutarakan Herman HN dan Rajab dalam membagikan dana upah pungut kepada pegawai dispenda itu tidak ada. Meskipun ada SK. Gubernur, tidak serta merta mengesahkan pembagian upah pungut, karena ada surat Mendagri yang melarang upah pungut.

“Sebagai walikota maka sudah seharusnya Herman HN menggunakan logika hukum yang benar. Prosedur keputusan dari bupati hingga gubernur tidak boleh bertentangan dengan yang diatasnya. Proses hukum berjalan dan sambil menunggu keputusan Mendagri atas tindakan yang dilakukan Herman HN,” tegasnya.

Badri berharap kedepan setiap kasus korupsi agar segera ditindak dengan adil, sehingga tidak mencederai nilai-nilai politik yang ada.

“Kita tentu berharap pemerintah yang demokratis, transparan dan tanpa KKN. Dari kasus ini bisa digarisbawahi bagaimana bisa seorang pemimpin ke tingkat lebih tinggi bila pada tingkatan walikota saja sudah melakukan tindakan yang tidak benar dan lepas tanggungjawab. Maka dari itu masyarakat harus bijak dalam memilih calon pemimpin, bukan karena kenal saja, tetapi juga harus diketahui rekam jejaknya di dunia politik,” pungkasnya. (Ernesto A. Goevara)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru