Kamis, 10 Juli 2025

Ssst! Tanpa Barang Bukti, Mereka Tetap Adili Siti Fadilah

JAKARTA- Sidang mantan Menteri Kesehatan, Dr. dr Siti Fadilah Supari Sp.JP(K) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2). Puluhan ibu-ibu relawan kesehatan yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) nampak hadir memenuhi ruang sidang bersama wartawan.

Koq bisa ya, tanpa temuan barang bukti, tapi hanya berdasarkan omongan orang, ibu Siti Fadilah dipenjara dan diadili seperti ini. Apa tujuan mereka dari semua ini ya?” demikian Sri Giarti (37 tahun), bergumam mendengarkan Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Siti Fadilah.

Buat ibu rumah tangga seperti Sri Giarti masalah hukum tentu rumit dan menakutkan, namun dirinya bersama relawan kesehatan yang lain penting untuk hadir menyaksikan sidang perdana Siti Fadilah siang itu.

“Kita cuma rakyat kecil. Tapi kita juga tahu, orang dipenjara atau diadili kan harus ada barang bukti. Kalau hanya berdasarkan omongan saja tanpa barang bukti itu namanya fitnah,” katanya berbisik pada teman sebangkunya Susianti.

Susianti (40 tahun) juga sama herannya. Menurutnya dakwaan jaksa aneh, karena sudah ada yang bertanggung jawab dan dipenjara atas dakwaan yang sama kini dikenakan pada Siti Fadilah.

“Kan kalau sudah ada yang tanggung jawab, masakan dicari orang lain lagi untuk ikut tanggung jawab atas perbuatan orang lain. Kalau Bu Fadilah memang bersalah, kenapa bawahannya yang dipenjara kemarin,” timpal Susianti.

Bisik-bisik dua ibu relawan kesehatan ini ditengahi oleh Roy Pangharapan, Ketua DKR Jabodebek. Ia mencoba mendalami kegelisahan ibu-ibu relawan kesehatan yang ia pimpin.

“Inilah yang namanya hukum dikendalikan kepentingan ekonomi-politik bu. Kalau dulu ada yang namanya tapol (tahanan politik-red) untuk menyingkirkan musuh. Kalau sekarang namanya jadi koruptor. KPK, Kejaksaan, Polisi dan pengadilan cuma alat” jelasnya pelan. Sri Giarti dan Susianti mengangguk pelan.

“Tapi apa salah bu Fadilah? Siapa musuhnya?” sergah Susianti.

“Udah nanti diluar kita diskusinya. Sekarang dengerin aja dulu!” tegas Roy Pangharapan pelan.

“Tapi pak Roy, bukti apa yang mau dibawa jaksa di pengadilan ini nanti, untuk bisa memenjarakan bu Fadilah? Emang bisa fitnah dijadikan dasar menghukum orang?” Sri Giarti masih mengejar.

“Sssst..!!! Makanya kita lihat nanti. Sekarang diem dulu! Entar kita diskusi lagi,” tegasnya lagi. Dua ibu itu akhirnya mengikuti dengan wajah kurang puas.

Sri Giarti, Susanti dan Roy Pangharapan adalah mantan-mantan pasien yang pernah diselamatkan oleh program Jamkesmas dimasa Siti Fadilah Supari menjadi Menteri Kesehatan. Mereka kemudian bergabung dengan organisasi relawan kesehatan nirlaba, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR). Kehadiran mereka di sidang perdana itu mewakil puluhan ribu kader dan relawan DKR yang tersebar di 416 Kabupaten dan 98 Kota di 34 Propinsi diseluruh Indonesia. DKR bergerak mengadvokasi pasien mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma sampai sembuh. DKR juga mendirikan 43.500 desa siaga dari 78.000 desa seluruh Indonesia.

Dua Kasus

Dalam sidang, Siti Fadilah didakwa dengan dua perkara. Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Departemen Kesehatan tahun 2005. Untuk kasus ini dr. Mulia Hasjmy sudah divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Kedua, proyek pengadaan alkes untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007. Untuk kasus ini, tidak terbukti ada kerugian negara sesuai dengan pemeriksaan BPK. Namun dr. Rustam Pakaya divonis 4 tahun penjara dengan tuduhan menerima gratifikasi.

Sekarang, KPK kembali berusaha menjerat Siti Fadilah dalam kasus yang sama. Ia dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor). (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru