Minggu, 19 April 2026

STOP BIKIN SENGSARA KELAS MENENGAH..! Celios Dorong Menkeu Purbaya Garap Pajak Underground

JAKARTA- Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut adanya potensi tambahan pajak Rp135 triliun dari penerapan pajak ekonomi bawah tanah alias underground.

Kata Bhima, langkah tersebut lebih bijaksana ketimbang menaikkan pajak yang semakin membuat sulit kelas menengah ke bawah. Dan memperlemah daya beli.

“Apa itu ekonomi underground? Menurut kami, ekonomi yang transaksinya tidak transparan, tanpa pengawasan yang justru menghilangkan potensi penerimaan negara,” kata Bhima, Jakarta, dikutip Kamis (11/9/2025).

Misalnya, kata Bhima, banyak perusahaan dari penanaman modal asing (PMA) yang melakukan rekayasa laporan keuangan demi mendapatkan insentif pajak.

“Ke depan, tidak boleh terjadi manipulasi atas laporan keuangan. Ini kejadian, untuk mendapat insentif pajak maka ‘dimasak’ laporan keuangan sebuah perusahaan. Tdak boleh lagi terjadi, perusahaan mendapatkan tax holiday atau tax allowance. ternyata serapan tenaga kerjanya kecil,” ungkapnya.

Underground ekonomi lainnya yang harus dikejar pajaknya, kata Bhima, terkait transaksi-transaksi tambang, sawit dan olahan hilirisasi nikel. Diduga masih banyak aksi tipu-tipunya. Misalnya, ketidaksesuaian dokumen.

Tahun ini, lanjutnya, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pajak sebesar Rp530 triliun. Sebesar Rp137 triliun digelontorkan untuk industri di kawasan hilirisasi. Celakanya, pengawasan sektor ini cukup lemah. Demikian pula transparansi dan partisipasi publiknya, sangatlah minim.

“Sehingga kami mengusulkan agar sektor ini dievaluasi,” jelas Bhima.

Sejatinya, kata Bhima, pemerintah bisa lebih mengoptimalkan pajak berbasiskan pengolahan sumber daya alam, ketimbang ‘mencekik’ kelompok menengah dengan pajak. Misalnya, potensi pajak dari produksi batu bara diperkirakan mencapai Rp66,5 triliun.

“Pajak penghilangan keanekaragaman hayati, karena ada sumber daya alam yang dikeruk, berdampak lingkungan. Itu bisa menjadi obyek pajak sebesar Rp48.6 triliun,” imbuhnya.

Satu lagi masalah yang cukup penting, lanjut Bhima. kesesuaian data ekspor dan impor sumber daya alam Indonesia dengan data negara tujuan ekspor atau impor.

“Kalau HS code sama, tapi terjadi perbedaan yang mencolok, maka diduga kuat telah terjadi miss invoicing, under invoicing, atau manipulasi dokumen ekspor dan impor. Ini harus disetop,” kata dia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pernyataan Bhima ini, mengingatkan kepada temuan KPK pada 2023 yang bikin heboh. Kala itu, lembaga penjagal koruptor itu, menemukan 5,3 juta ton bijih nikel (ore) asal Indonesia masuk ke Cina. Dugaan kuatnya, ekspor dilakukan Januari 2020 hingga Juni 2022.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp575 miliar dari perhitungan nilai ekspor Januari 2020 sampai dengan Juni 2022.

Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan dugaan ekspor ilegal itu diketahui dari situs web Bea Cukai Cina.

Ekspor ini tergolong ilegal, karena Presiden Jokowi telah melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2020. Pelarangan ini merupakan langkah hilirisasi sektor pertambangan oleh pemerintah. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles