,JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa posisi lembaga-lembaga nasional HAM di Indonesia akan dipertegas sebagai institusi non-pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.
Langkah ini diambil untuk menjamin independensi lembaga tersebut dari intervensi kekuasaan eksekutif.
Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa aturan baru ini akan berlaku bagi empat lembaga nasional HAM yang ada di Indonesia. Keempatnya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Menurut Novita, status kelembagaan keempat institusi tersebut selama ini memang masih kerap memicu perdebatan di ruang publik.
“Jadi, di RUU HAM dipertegas bahwa 4 lembaga ini merupakan Lembaga Nasional HAM, yang bukan merupakan lembaga pemerintah,” kata Novita saat berbicara dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5/2026).
Novita mengungkapkan, penegasan posisi ini sudah sejalan dengan panduan penegakan HAM di tingkat global. Independensi lembaga nasional merupakan prinsip krusial yang terus didorong oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kalau Komnas HAM adalah lembaga pemerintah, ya berarti ya Komnas HAM seperti Kementerian HAM. Padahal Komnas HAM itu diminta oleh Dewan HAM PBB, independen dari pemerintah,” tegasnya.
Jalankan Fungsi Pengawasan Objektif
Penegasan status non-pemerintah ini dinilai sangat diperlukan. Dengan menjadi lembaga yang mandiri, keempat institusi tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif terhadap pelaksanaan dan penegakan HAM yang dilakukan oleh negara.
“Secara otomatis menjadi pengawas dari pembangunan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh pemerintah. Nah, pemerintahnya siapa? Unsur eksekutif, presiden, dan para pembantu presiden,” Novita menandasi.
Berdasarkan informasi dari draf RUU HAM yang diterima redaksi, ketentuan dan penjelasan mengenai status serta kedudukan lembaga nasional HAM ini secara spesifik diatur dalam Bab V.
Revisi UU HAM Perkuat Lembaga Independen Dan Perlindungan Pembela HAM
Sebelumnya dilaporkan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dirancang untuk memperkuat lembaga independen HAM, perlindungan pembela HAM, serta sistem peradilan HAM nasional.
“Revisi UU HAM saat ini memasuki tahap uji publik dengan melibatkan penyusun regulasi, pejabat kementerian, lembaga HAM nasional, hingga kelompok masyarakat sipil,” kata Pigai dalam agenda Uji Publik Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Jakarta, Senin.
Pigai menyebut draf revisi telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik agar substansi regulasi dapat diuji secara terbuka.
“Undang-undang ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek hak asasi manusia di Indonesia. Tahap selanjutnya ini sebagai bagian dari kontrol publik supaya hasil yang kita hadirkan nanti benar-benar berkualitas dan dapat diterima, dimaknai, dilihat, serta dirasakan publik sebagai sebuah undang-undang yang baik,” kata Pigai.
Menurut dia, revisi UU HAM kali ini lebih progresif dibanding regulasi sebelumnya karena memperkuat National Human Rights Institutions (NHRI) seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Undang-undang yang akan hadir ini lebih progresif dan hampir semuanya memberi penguatan kepada National Human Rights Institutions, baik itu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, maupun KPAI,” ujarnya.
Ia menjelaskan penguatan tersebut mencakup kewenangan penyelidikan yang lebih besar, termasuk rencana menghadirkan penyelidik independen di lembaga HAM nasional.
“Komnas HAM itu nanti pertama dalam sejarah Indonesia akan punya penyelidik,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mempertegas prinsip nonintervensi negara terhadap lembaga independen HAM dan masyarakat sipil.
“Satu aspek yang paling penting dalam undang-undang itu adalah non-interventionist. Terutama dari eksekutif, tidak ada sedikit pun negara yang akan bisa mengintervensi dalam konteks pelaksanaan tugas pembangunan National Human Rights Institutions,” ujar Pigai.
Ia menambahkan revisi UU HAM juga memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM agar tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan kerja kemanusiaan secara damai.
“Kami punya tugas menghadirkan sebuah undang-undang dengan pasal khusus yang memberi perlindungan pasti kepada pembela HAM,” katanya.
Pigai mengatakan pemerintah menargetkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum selesai sebelum rancangan tersebut diajukan kepada Presiden untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) pada Juni atau Juli mendatang.

