Sabtu, 20 Juni 2026

STOP RAMPAS TANAH RAKYAT..! Institute Marhaen: Saatnya Rakyat Miliki Saham Dalam Setiap Proyek Pembangunan

JAKARTA- Sudah saatnya rakyat pemilik tanah diikutkan secara nyata dalam setiap proyek pembangunan yang memanfaatkan tanah rakyat. Paradigma ini harus dinyatakan dalam share kepemilikan saham sehingga rakyat ikut memiliki, menjaga dan ikut membesarkan dan mengembangkan proyek pembangunan yang berlangsung.

Hal ini disampaikan oleh Jacobus K Mayong Padang dari Institute Marhaen dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (20/6).

Selama ini banyak tanah rakyat dialihkan secara paksa dengan cara ganti rugi yang sangat hanya murah. Malahan di sejumlah tempat dilakukan dengan cara intimidasi.

“Cara-cara itu adalah cara kolonial yang mengakibatkan rakyat kehilangan tanah karena itu harus dihentikan” tandas pendiri Institut Marhaen yang akrab disapa bung Kobu’.

Menurutnya, sebuah ironi jika rakyat melepas tanahnya dengan harga murah lalu menjadi buruh harian di perusahaan yang memanfaatkan.

Menurut bung Kobu’, sudah waktunya Pasal 33 UUD 45 dilaksanakan secara serius dalam pengelolaan ekonomi bangsa. Yakni ekonomi dijalankan berlandaskan azas gotong royong, kekeluargaan.

“Jadi tidak boleh ada penggusuran paksa, pemiskinan” lanjutnya.

Yang harus dilakukan negara, mengupayakan kesejahteraan warganya, bukan memiskinkan katanya.

Ia memberikan contoh proyek jalan tol yang gencar dibangun pemerintah di berbagai daerah, selalu menjadi rawan konflik antara rakyat yang tergusur berhadapan dengan investor dan pemerintah.

Seharusnya tidak perlu terjadi konflik. Caranya, tanah rakyat dikonversi menjadi saham sehingga mereka tidak kehilangan haknya.

“Sangat ironis kalau mereka kehilangan tanah lalu menjadi buruh harian” lanjutnya.

Tetapi kalau dikonversi menjadi saham maka mereka tetap mendapatkan hasil.

“Tetapi selama proyek tersebut belum menghasilkan maka pengelolah proyek wajib menjamin kehidupan rakyat pemilik lahan” tandas politisi yang dikenal selalu memihak kaum Marhaen.

Proyek apapun katanya, rakyat tidak boleh kehilangan tanahnya. Kehilangan tanah berarti memiskinkan dan itu berarti penjajahan. Padahal kata bung Kobu’ kemerdekaan diperjuangkan para pendiri bangsa tujuannya adalah agar rakyat menjadi sejahtera, bukan jadi miskin.

Pemerintah dan investor, menurutnya, tidak perlu membeli tanah, tapi cukup membayar sewa dan berbagi saham pada setiap orang yang tanahnya terkena proyek itu.

“Sehingga rakyat ikut memiliki, harga tanah stabil dan pasti tidak akan ada konflik lagi karena semua persoalan dibicarakan bersama antara rakyat, pemerintah dan pengembang swasta,” jelasnya.

Menurutnya, dengan pembangunan industri dan pabrik, food-estate, pertambangan, migas dan lainnya yang akan dibangun dalam berbagai hilirisasi, juga tidak boleh menggusur rakyat tapi aset rakyat iu harus menjadi saham.

Bila di satu wilayah ditemukan sumber migas, maka hasil eksplotasi migas yang memberikan keuntungan langsung, share keuntunganmya dibagi antara pemerintah, investor dan rakyat setempat.

“Jadi rakyat langsung mendapat sharing keuntungan pertahun dari kepemilikan saham ke rekening masing-masing orang atau keluarga,– selain mendapatkan uang sewa lahan, lapangan pekerjaan dan mungkin CSR,” jelasnya.

Selain itu, katanya, Dana Bagi Hasil (DBH) dan pastisipasi interest (PI) dari industri tersebut akan menjadi modal BUMD untuk mengembangkan usaha lainnya.

“Jangan seperti yang terjadi selama ini, di sekitar proyek besar banyak rakyat hidup miskin” katanya.

“Jadi bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan developer yang untung, tapi rakyat juga harus untung.dari sewa lahan dan share saham dari hasil pembangunan di daerahnya,” ujarnya.

Buruh Juga Berhak Punya Saham

Di dalam industri manufaktur atau perkebunan, saham perusahaan juga dibagi pada buruh. Sehingga buruh tidak hanya mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan dan pensiun tapi juga memperoleh deviden keuntungan setiap tahunnya.

“Dengan demikian buruh juga ikut memiliki usaha tersebut, ikut menjaga dan bertanggung jawab untuk memperbesar keuntungan perusahaan,” ujar bung Kobu’.

Dengan begitu katanya, lembaga tripartit benar-benar bermanfaat bagi semua pihak, buruh, pengusaha dan pemerintah.

“Kehadiran negara dalam lembaga tersebut bukan sekadar teknis menyelesaikan konflik tapi menjadi kekuatan untuk mendukung pengembangan industri nasional,” tegasnya.

Meniadakan Konflik Rakyat

Selama ini, kata Jacobus, gotong royong dalam Pasal 33 UUD’45 hanya di atas kertas tapi prakteknya eksploitatif dan merugikan rakyat. Kalau dibiarkan dan kembali ke gotong royong secara nyata maka konflik akan ada dan berpotensi membesar.

Setiap konflik akan menghambat kemajuan dalam mengejar pembangunan. Maka hilirisasi dan industrialisasi nasional akan jadi omong kosong. Indonesia emas hanya akan jadi impian sejak revolusi Agustus 1945.

“Presiden Prabowo harus berani melanjutkan perjuangannya mengkongritkan Pasal 33 UUD 45, seberat apapun, ini harus dijalankan,” ujarnya.

Perpres Saham Buat Rakyat

Untuk itu, lanjut mantan Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini,– Presiden Prabowo Subianto jangan ragu-ragu menjalankan revolusi dari Istana karena Presiden Soekarno pun dulu memimpin revolusi dari Istana.

“Indonesia hari ini mirip-mirip dengan tahun-tahun awal kemerdekaan. Untuk itu dibutuhkan seorang presiden yang memiliki keberanian memimpin revolusi seperti Bung Karno. Presiden Prabowo jangan hanya meniru model pakaian dan gaya pidato Bung Karno tetapi tidak meniru keberaniannya,” tegasnya.

Dia mengharapkan, agar presiden segera mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Saham Untuk Rakyat yang akan memberikan arah pembangunan nasional berazaskan Pasal 33 UUD 1945.

“Semua peraturan dan perundang-undangan diselaraskan dengan Pasal 33 UUD 45 dan Peraturan Presiden yang menjadi pendorong roda pembangunan nasional,” tegas Jacobus.

Menurutnya, semua kekuatan politik di dalam maupun di luar parlemen wajib mendukung penuh kebijakan saham untuk rakyat ini. Karena sekarang saatnya menyatukan kekuatan nasional mendorong percepatan laju pembangunan tanpa mengorbankan rakyat, malahan memberikan keuntungan buat rakyat, negara dan sektor swasta.

“Mereka yang menghambat kebijakan saham buat rakyat, bukan hanya menghadapi negara tapi akan berhadapan langsung dengan rakyat sebagai pemilik negara,” tegasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles