JAKARTA- Bung Hatta mewarisi bangsa Indonesia, dasar-dasar ekonomi negara yang harusnya dipatuhi oleh pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla saat ini. Bung Hatta diantaranya mewarisi pasal-pasal penting dalam Undang-undang Dasar 1945 yang saat ini banyak dikhianati oleh rezim-rezim pelanjutnya. Demikian Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Sri Edi Swasono kepada Bergelora.com Selasa (16/6) di Jakarta.
“Bung Karno dan Bung Hatta mewariskan contoh bagaimana mencintai Ibu Pertiwi dengan teguh, dan “sadar-kedaulatan”, menolak afhankelijkheit pada asing,” tegasnya
Warisan Bung Hatta antara lain adalah Pasal 27 (ayat 1) Undang-undang Dasar 1945, ‘Tiap-tiap warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.’
“Jadi kita pribumi inlander ini harus sadar beremansipasi diri, tidak minderwaardig lagi, bermartabat, berharga-diri, ber-dignity, mampu mencerdaskan kehidupan, tidak sekedar mencedaskan otak,” ujarnya.
Pada Pasal 27 (ayat 2) Undang-undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa ‘Tiap-tiap warganegara berhak akan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan’.
“Artinya ada sikap tegas untuk humanistik, jadi tidak usah bilangnya pro-job dan pro-poor nunggu PBB ngomong duluan, baru kemudian pemerintah ikut-ikut ngomong di millennium ke II ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 ditegaskan pada ayat (1) ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.’
“Jelas perekonomian meliputi swasta, BUMN dan koperasi harus disusun,– artinya imperatif diatur oleh negara, bukan dibiarkan tersusun sendiri sesuai selera pasar sesuai kehendak dan selera si kaya dan si pemodal.
Pada ayat (2) ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.’
“Pola konsumsi dan pola produksi harus diatur negara, ekspor-impor diatur untuk mengutamakan kepentimgan bersama. Bukan mengutamakan kepentingan orang-seorang,” ujarnya.
Pada ayat (3) menyebutkan ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.’
“Sudah tegas bahwa bumi, air, kekayaan alam harus dikuasai oleh negara, digunakan hanya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sekarang ini untuk sebesar-besarnya keuntungan kaum asing, aseng BLBI dan partai-partai rezim merampok negara,” tegasnya.
Warisan bung Hatta lainnya menurut Sri Edi Swasono adalah Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’.
“Inilah hak sosial rakyat! Pasal 34 ini peninggalan ideologi humanisme mulia. Negara ngopeni rakyatnya yang lemah, mengartikulasikan dan menjunjung hak sosial rakyat,” jelasnya.
Saaat ini menurut Sri Edi Swasono, negara yang dikuasai oleh partai-partai politik komprador telah merubah hak sosial menjadi kewajiban rakyat dalam Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nya.
“Jangan kemudian hak sosial rakyat ini dirubah menjadi kewajiban sosial rakyat oleh para sales asuransi yang jadi anggota DPR. Rakyat dibikinnya wajib antre dan isi formulir. Kartu pemilu aja diantar door-to-door gratis. Lalu wajib bayar iuran premi BPJS, dengan ancaman denda kalau tidak membayar iuran premi. Sekarang kesejahteraan rakyat menjadi komoditi dagang, nasib rakyat menjadi barang titipan ke badan usaha asuransi yang namanya BPJS,” tegasnya. (Web Warouw)