Senin, 23 Juni 2025

Taman Pandang Istana: Ruang Untuk Mendemo Istana

JAKARTA- Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015, Asisten Deputi Hubungan Organisasi Masyarakat dan Organisasi Politik (Asdep Hubungan Ormas  dan Orpol) bertugas memberikan dukungan administrasi dan analisis dalam rangka penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.

Memfasilitasi ormas yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa juga menjadi salah satu tanggung jawab Asdep Hubungan Ormas dan Orpol, bekerja sama dengan Asisten Deputi Hubungan Masyarakat (Asdep Humas).

Pada masa lalu, aksi penyampaian aspirasi kerap menyisakan kesan negatif dari masyarakat. Khususnya yang beraktifitas atau sebatas melintas di sekitar Jalan Medan Merdeka Utara dan Medan Merdeka Barat. Dahulu, hampir dapat dipastikan ketika aksi massa memadati kedua jalan tersebut, peristiwa memenuhi bahu jalan, menghambat pengguna jalan melintas, dan bergerak terlalu dekat dengan area Istana Kepresidenan yang seharusnya steril, adalah pemandangan yang sering dijumpai.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, maka penyampaian aspirasi di muka umum sebenarnya telah diatur. Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang tersebut bahkan secara spesifik menyebutkan jarak minimal antara pengunjuk rasa dengan pagar luar Istana adalah 100 meter, tidak boleh kurang dari itu.

Asdep Hubungan Ormas dan Orpol memandang area yang memadai bagi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya serta standard operating procedure perlu mendapatkan perhatian. Untuk memfasilitasi agar penyampaian aspirasi oleh masyarakat di lingkungan sekitar Istana Kepresidenan berjalan lebih kondusif, Asdep Hubungan Ormas dan Orpol melontarkann gagasan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut juga sekaligus dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Sekretaris Negara untuk membuat tempat khusus penyampaian aspirasi masyarakat yang berlokasi tidak jauh dari Istana Kepresidenan. Koordinasi untuk membahas secara intensif arahan Mensesneg tersebut kemudian dilakukan antara Kementerian Sekretariat Negara dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berwenang dalam pengelolaan lahan/aset/fasilitas di lingkungan Monumen Nasional (Monas), kepolisian, dan pihak terkait lainnya.

Hasil koordinasi menghasilkan masukan untuk membangun taman penyampaian aspirasi di sekitar Monumen nasional, dengan nama yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah “Taman Aspirasi” atau “Taman Idea”. Namun kemudian Menteri Sekretaris Negara memberikan masukan jika menggunakan nama Taman Aspirasi maka nama tersebut seolah mengesankan bahwa pembangunannya hanya ditujukan untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi kepada Presiden, padahal pembangunan taman tersebut juga dimaksudkan sebagai ruang publik bagi masyarakat luas.

Setelah melalui diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak terkait, disepakatilah nama “Taman Pandang Istana”. Nama tersebut terinspirasi dari letaknya yang berada di ujung Barat Laut Monumen Nasional, tepat berseberangan dengan halaman Istana Merdeka. Seolah menggambarkan posisi memandang langsung ke Istana.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, setelah melalui tahap koordinasi selama kurang lebih 6 bulan, pembangunan Taman Pandang Istana akhirnya diselesaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada tanggal 30 Juli 2016 Taman Pandang Istana akhirnya diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Dengan keberadaan Taman Pandang Istana kini penyampaian aspirasi memiliki jarak yang aman dengan Istana Kepresidenan.

Kemacetan yang biasanya terjadi akibat penumpukan massa yang menyampaikan aspirasi pada bahu jalan dapat dihindarkan. Sampah-sampah yang biasanya berserak di sepanjang jalan usai aksi-aksi unjuk rasa juga dapat dilokalisasi.

Dengan adanya Taman Pandang Istana, hal tersebut dinilai berdampak positif, baik bagi masyarakat luas, maupun pihak-pihak terkait yang bertugas mengawal jalannya aksi penyampaian aspirasi. Asisten Deputi Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik, Setio Sapto Nugroho, menjelaskan, “Taman Pandang Istana sangat membantu untuk memfasilitasi aksi unjuk rasa. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, aksi unjuk rasa yang biasa ditangani di depan Istana kurang terjaga ketertibannya dan mengganggu jalan umum di sekitarnya. Kini, hal tersebut dapat diatasi”.

Tidak hanya itu, fungsi Taman Pandang Istana sebagai ruang publik pun juga dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Masyarakat peserta aksi tetap bisa menjalankan menyampaikan aspirasinya dengan lebih kondusif dan masyarakat umum pun dapat leluasa menikmati ruang publik tersebut saat tidak ada aksi unjuk rasa yang berlangsung,” tutupnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru