BANDUNGAN– Polda Jateng, Bertempat di ruang lobby kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kabid Humas Kombes Pol. Drs. R. Djarod Padakova, M.H melaksanakan konferensi pers ungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Hotel Ernawati dan Hotel Anggun Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (20/3).
Kasus penipuan dan penggandaan uang ini dilakukan tersangka Muh bin S yang mengaku sebagai Kyai dan orang pintar terhadap Nita dengan modus menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara gaib melalui sebuah ritual dengan bantuan dari kanjeng Ratu Kidul dan Eyang Seto dengan persyaratan diwajibkan membayar mahar Rp 35 juta dan nantinya bisa dilipatgandakan menjadi Rp 60 juta.
Untuk meyakinkan tersangka melakukan ritual dengan menggunakan tasbih, sorban, dos aqua yang berisi bunga sebagai tempat datangnya uang dan bendelan uang palsu dalam pecahan seratus ribu rupiah dalam jumlah yang banyak.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, tersangka berhasil ditangkap pada hari selasa tanggal 24 januari 2017 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat berada di counter handphone yang beralamat di Jalan Cipto Mangunkusumo, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Tersangka dijerat penipuan dan atau penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP selain itu di Tkp lain tersangka jg melakukan penipuan terhadap lima korban lainnya. (Nurhadi)