Minggu, 19 Mei 2024

Tangkap…! Pileg 2019 Wakil Rakyat Harus Bebas Narkotika

Ilustrasi pecandu narkoba. (Ist)

JAKARTA- Gerakan anti narkotika harus tumbuh di segala bidang. Termasuk di bidang politik. Di harapkan, pemilu legislatif pada 2019 nanti bisa melahirkan wakil rakyat yang tak hanya amanah, tapi juga bebas narkotika. Karena itu regulasi pemilu yang dibuat memuat spirit gerakan anti narkotika.

Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (11/7). Menurut Tjahjo, gerakan anti narkotika sangat penting bahkan mendesak. Dan, gerakan itu harus konkrit menyentuh semua bidang. Tidak terkecuali dalam kontestasi politik seperti pemilu legislatif. Diperkenalkan filter untuk mencegah masuknya calon wakil rakyat yang terkontaminasi pengaruh narkotika. Karena itu sejak awal, pemerintah dalam pembahasan UU Pemilu, mendorong regulasi tersebut memuat spirit gerakan anti narkotika. Dan itu dikonkritkan lewat klausul yang mengatur tentang persyaratan calon legislatif. 

“Dalam UU Pemilu, dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d disebutkan bakal caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, seorang wakil rakyat itu tak hanya harus punya integritas. Namun juga mesti bebas dari pengaruh narkotika. Bahkan wajib punya komitmen untuk memerangi  dan memberantas narkotika. Ia sendiri sebagai Mendagri, sejak awal berkomitmen penuh mendukung gerakan anti narkotika. Kementeriannya sendiri telah menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Dan besok adalah Hari Anti Narkotika Internasional. Ini momentum untuk kita  kuatkan tekad memberantas peredaran narkotika yang sudah kian mengkhawatirkan ini,” katanya.

Dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada Kamis (21/7), rencananya dia dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, akan hadir di acara peringatan hari narkotika yang digelar di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, aturan kepemiluan yang dibentuk oleh Pemerintah dan DPR lewat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Dan, semangat anti narkotika, diperkuat oleh aturan teknis komisi pemilihan lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

“Ini lebih lanjut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 8 ayat (1) huruf h, bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adaktif,” kata Bahtiar. 

Kepada Bergelora.com dilaporkan, kejahatan narkotika, bukan kejahatan biasa. Tapi kejahatan luar biasa, yang daya rusaknya mengerikan.  Karena itu dibutuhkan instrumen hukum untuk menangkal calon wakil rakyat yang terkontaminasi pengaruh narkotika. Publik berhak mendapat wakil rakyat yang berintegritas dan bebas dari pengaruh narkotika. 

“Aturan tersebut sebagai bentuk cegah dini membersihkan para calon penyelenggara negara khususnya legislatif bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Jadi bakal caleg harus punya surat keterangan bebas narkotika,” kata Bahtiar. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru