Sabtu, 2 Desember 2023

Tanri Abeng: Depolitisasi BUMN Semakin Signifikan

JAKARTA- Walaupun kinerja perusahaan-perusahaan BUMN belum optimal, peranannya di bidang pembangunan ekonomi semakin signifikan. Total aset pada akhir 2013 mencapai Rp 4.023 triliun dengan keuntungan bersih Rp 108 triliun. S Sebagai perbandingan, laba di tahun 2013 dari 141 BUMN Indonesia USD 9 miliar. Satu BUMN Malaysia yaitu Petronas) memiliki keuntungan USD 20,4 miliar. Di Cina, 128 BUMN nya meraup keuntungan USD 208 miliar. Hal ini disampaikan oleh Hal ini disampaikan oleh pengusaha nasional Tanri Abeng kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (8/10).

Mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menjelaskan Optimalisasi kinerja dan peranan BUMN dapat ditempuh melalui empat inisiatif yang membutuhkan komitmen negara, yaitu: Depolitisasi, Debirokratisasi, Delinking dan Derailing.

“BUMN harus segera ini terbebas dari pengaruh dan intervensi kekuasaan politik, baik dari penempatan manajemen pada Direksi dan Komisaris maupun dalam urusan operasional. Dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Direksi BUMN menurutnya harus terbebas dari intervensi politik dan birokrasi agar dapat mengambil corporate actions sesuai dengan langkah-langkah strategis yang dibutuhkan untuk menciptakan nilai tambah menuju profitisasi sebagai basis pengembangan BUMN sendiri.

Debirokratisasi menurutnya juga harus segera dilakukan  pada BUMN sebagai lembaga pelaku ekonomi yang bergerak dan bersaing di seluruh sektor usaha membutuhkan kelincahan serta pendekatan entrepreneur.

“Birokrat sewajarnya diposisikan sebagai regulator, agar tidak terjadi conflict of interest untuk dapat melakukan fungsi regulasi dan pengawasan yang efektif. BUMN dikelola oleh tenaga-tenaga profesional yang memiliki business & entrepreneur skills,” tegasnya.

Delinking menurutnya juga harus dilakukan agar aset-aset BUMN, sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, tidak tunduk kepada Undang-undang Keuangan Negara. Sebagai korporasi atau badan usaha, BUMN seharusnya tunduk kepada Undang-undang Perseroan Terbatas, selain Undang-undang BUMN.

“BUMN, yang saham-sahamnya dapat dimiliki publik, termasuk asing, bergerak dalam lingkungan dunia usaha yang dinamis dan harus mampu bergerak, bekerja sama dan bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya yang tunduk kepada Undang-undang Perseroan Terbatas,” jelasnya.

Kemajuan Yang Terukur

Kemajuan BUMN menurutnya dapat diukur antara lain dari kemampuannya untuk memasuki pasar modal sebagai sumber pendanaan jangka panjang. Dengan demikian saham-saham BUMN tidak lagi seluruhnya dimiliki oleh negara.

“Kerugian BUMN tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara karena strategi bisnis dapat saja memperhitungkan kerugian jangka pendek untuk mendapatkan posisi dan keuntungan jangka panjang. Lagi pula kerugian karena kebijakan tidak mengambil peluang atauopportunity lost, bisa jauh lebih besar dari kerugian sesaat yang dapat dikalkulasi dengan cermat. Disinilah Business Judgment Rule (BJR) yang mengacu kepada hukum dan ekonomi yang berdasarkan efisiensi,” ujarnya.

Sebagai persero menurutya, BUMN tunduk kepada tata kelola yang baik, corporate governance yang memiliki kompetensi dan pertanggungjawaban yang tersistem dalam Organ Perseroan Terbatas. Pertama, Dewan Direksi memiliki fiduciary duty untuk mengelola BUMN secara transparant, professional, dan accountable.

“Selanjutnya, Dewan Komisaris dengan instrumen pengawasan berupa komite-komite audit, nominasi dan remunerasi serta risiko dan investasi cukup tangguh untuk memenuhi persyaratan pengelolaan persero yang prudent dan bertanggung jawab secara profesional. Lapisan terakhir ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memberi persetujuan sekaligus pengawasan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tidak saja diikuti oleh Menteri Negara BUMN sebagai kuasa RUPS, tetapi juga oleh para pemegang saham publik untuk BUMN yang sudah terdaftar di Bursa Efek dalam dan luar negeri,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa, Blue Print BUMN 1999, adalah strategi pendayagunaan BUMN melalui proses Restrukturisasi–Profitisasi sebelum Privatisasi. Implementasi Blue Print ini dapat menjadikan BUMN sebagai lembaga pelaku ekonomi milik negara yang powerful, memiliki size yang berskala global melalui implementasi konsep konsolidasi dan pembentukan sectoral holding yang dikelola secara profesional.

“Dengan demikian BUMN yang kini berjumlah 141, dapat direstruktur dan dikelola secara lebih fokus dengan hanya berjumlah sekitar 10 sectoral holding companies dan stand alone companies yang kemudian berkembang menjadi perusahaan holding karena telah memiliki anak-anak perusahaan yang sehat,” ujarnya.

Pada kondisi kekuatan seperti inilah menurutnya, Badan Usaha Milik Negara dapat menjadi Counterfailing Power bagi kekuatan-kekuatan pelaku ekonomi lainnya termasuk BUMA dan BUMS. Sehingga BUMN benar-benar dapat menjadi instrumen negara untuk mengamalkan amanat UUD 1945. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru