JAKARTA — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ( BGN ) Nanik Sudaryati Deyang mengungkap masih banyak mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) yang diduga melakukan mark up harga bahan pangan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik mengatakan ia menerima banyak laporan dari kepala SPPG terkait praktik penggelembungan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan disertai pemaksaan penggunaan bahan pangan berkualitas buruk.
“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang me -mark up harga bahan baku pangan untuk program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” ujar Nanik di Solo, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (26/2).
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama 933 pengelola dapur MBG se-Solo Raya yang meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah kepala SPPG melaporkan adanya mitra yang menaikkan harga bahan pangan di atas HET serta membatasi pemasok hanya dari satu atau dua pemasok tertentu
Menangapi laporan tersebut, Nanik memerintahkan koordinator wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna mencatat SPPG yang terdampak melakukan praktik mark up.
Ia mengingatkan kepala SPPG agar tidak berkompromi karena secara administratif dan hukum, tanggung jawab laporan keuangan tetap berada di tangan pengelola dapur.
Nanik juga mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan (suspend) terhadap mitra yang terbukti menggelembungkan harga dan memonopoli pemasok bahan pangan.
“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan me mark -up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend!” dipertahankan tegas
Menurutnya, pemasok bahan baku untuk dapur SPPG tidak boleh didominasi satu atau dua pemasok yang diarahkan mitra. SPPG justru diminta memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, serta UMKM di sekitar dapur MBG sebagai pemasok.
Ia menegaskan koperasi yang dilibatkan bukan koperasi bentukan mitra untuk mengakali aturan.
Selain itu, SPPG dilarang menolak pasokan dari petani, peternak, maupun nelayan kecil secara sewenang-wenang. Pengelola dapur bahkan mewajibkan anggota pelaku usaha lokal agar dapat menjadi pemasok resmi.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik.
Pelibatan pelaku usaha lokal tersebut, selanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan MBG.
Dalam Pasal 38 ayat (1) disebutkan penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Kopdes Merah Putih, dan BUMDesa.
Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000 per Porsi, Bukan Rp15.000

Sebelumnya dilaporkan, Nanik S Deyang merespons ramainya perbincangan di media sosial (medsos) terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) saat Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran. Nanik menegaskan, anggaran bahan makanan dalam program MBG ditetapkan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000.
Nanik menjelaskan, besaran anggaran Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan/mitra pelaksana.
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/2/2026).
Nanik menjelaskan, selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional KaSPPG beserta timnya, dan sebagainya.
Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.
Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran sebesar Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
Namun demikian, BGN tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Enrico N. Abdielli)

