Senin, 20 April 2026

TEPAT…! API Kartini: RUU PKS Konsisten Melaksanakan Pancasila

Demonstrasi perempuan Indonesia di DPR-RI mendesak pengesahan RUU PK-S. (Ist)

JAKARTA- Mulai tersebar isu, jika RUU P-KS bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dibantah keras oleh Rini, S.Pd, Sekjen API Kartini kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (19/9). Menurutnya Pancasila yang dikonsepsi oleh  para pendiri bangsa, memiliki nilai-nilai tata-hidup berbangsa dan bernegara di Republik ini. Termasuk soal tata-hidup berkeadilan gender.

“Pancasila mengakui nilai ketuhanan, yang bukan sekedar pengakuan bahwa seluruh anggota bangsa ini punya kepercayaan atau keyakinan pada Tuhan, tetapi juga kesadaran bahwa di hadapan Tuhan yang Maha Esa, semua mahkluk, tanpa memandang jenis kelamin, adalah sama dan setara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Pancasila juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, yang menempatkan semua warga negara setara, tanpa memandang suku, agama, ras, kedudukan sosial, dan jenis kelamin.

“Tetapi hari ini, kaum perempuan masih mengalami kekerasan dan diskriminasi, malah dari tahun ke tahun jumlahnya semakin bertambah. Separuh bangsa Indonesia masih mengalami ketidak adilan hukum, ekonomi, serta perlakuan sosial,” ujarnya.

Menurutnya Indonesia tidak akan menjadi bangsa yang adil dan bermartabat jika separuh manusianya masih menjunjung nilai-nilai patriarki dan merasa superior. Jangan menghilangkan nilai-nilai ideal yang ada dalam Pancasila.

“Pancasila  harus benar-benar menjadi pijakan norma hidup berbangsa dan bernegara, menjadi pandangan hidup semua manusia Indonesia dari penyelenggara negara hingga rakyat biasa, tentu tidak ada lagi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Tidak ada ketimpangan upah berbasis gender. Tidak hambatan bagi perempuan untuk berkiprah dalam kehidupan ekonomi, politik dan sosial-budaya,” tegasnya.

Korban Bertambah

Tunggal Pawestri, aktivis perempuan menjelaskan RUU P-KS dibentuk dan dibangun oleh sejumlah kelompok pendamping korban kekerasan seksual yang jumlahnya semakin hari semakin bertambah. Kasus perkosaan YY adalah awal mula ledakan protes publik bagaimana kasus-kasus kekerasan seksual yang sadis dibiarkan begitu saja dan tidak ada perangkat hukum khusus untuk mencegah dan melindungi korban dari  persoalan-persoalan kekerasan seksual.

“RUU P-KS adalah solusi atas situasi “Darurat Kekerasan Seksual”. Komnas Perempuan merilis catatan tahunan 2018, jumlah kasus kekerasan seksual naik menjadi 406.178 dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 348.466,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Komnas Perempuan juga mencatat bahwa tahun ini kasus-kasus kekerasan seksual juga meluas di dunia siber, meningkatnya kasus inses dan meningkatnya perkosaan perempuan disabilitas. Menurut Komnas Perempuan, banyak hal yang tidak dapat dilakukan oleh perangkat hukum yang ada saat ini sehingga diperlukan perangkat hukum khusus dalam mengatasi situasi mengerikan tersebut, karena persoalan yang semakin kompleks dan luas.

“Dari hal-hal tersebut, RUU P-KS dibutuhkan untuk membantu aparat hukum memahami lebih jauh dan dalam tentang apa yang dimaksud kekerasan seksual sehingga memudahkan untuk  mengidentifikasi pola persoalannya, serta turunan perangkat hukumnya,” jelasnya.

Selain itu RUU P-KS dibangun atas sejumlah pola-pola bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dari kasus-kasus yang dilaporkan. Laporan terakhir baik dari Lembaga kepolisian maupun Lembaga masyarakat, menyebutkan bahwa di berbagai sekolah dasar, taman kanak-kanak, dan bahkan yatim piatu, kekerasan seksual tersebut juga banyak menimpa tidak hanya anak-anak perempuan, tapi juga anak laki-laki.

Ia menegaskan RUU P-KS tidak ada hubungannya dengan kebebasan seksual, pro zina, maksiat dengan LGBT. Justru menitikberatkan pada perlindungan korban dan menghukum pelaku dalam berbagai tingkat, dengan berbagai pola kekerasan seksual yang terjadi.

“RUU P-KS tidak bertentangan dengan agama, moral dan lain sebagainya. Justru pelaku kekerasan seksual lah yang seharusnya ditakuti dan bila tidak segera disahkan maka predator seksual akan bebas mencari korban-korban berikutnya. Kongres Ulama Perempuan Indonesia bahkan telah membuat draft khusus untuk menjelaskan bahwa RUU P-KS tersebut tidak melawan norma agama. Sayangnya, DPR tidak mempedulikan masukan komprehensif kajian para ulama Islam tersebut,” ujarnya. (Siti Rubaidah)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles