JAKARTA- Masih ada sekelompok orang yang kuatir dengan terbitnya terbitnya Perppu 2/2017 tentang Pembubaran Organisasi Massa (Ormas) Anti Pancasila, yang menggantikan Undang-Undang 17/2013 tentang Ormas. Ada juga yang meragukan efektifitas Perppu ini dalam mengatasi kedaruratan atas situasi yang tidak normal yang diakibatkan gerakan anti Pancasila yang ingin mendirikan negara khilafah.
Pengamat terorisme, Hendra Budiman dalam akun facebooknya dan dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (17/7), menegaskan bahwa, penerbitan Perppu adalah untuk menjawab kekosongan hukum dalam menghadapi situasi yang mengancam negara dan masyarakat.
“Mari kita melihat (contoh) gejala sosial yang terjadi belakangan ini. Ada Ormas dalam melakukan kegiatannya memakai bendera negara Palestina tanpa izin dari kedutaan besar. Sementara perwakilan negara asing itu melarangnya, adakah sanksi hukumnya? Tidak ada. Paling banter ditegur oleh Polisi. Tapi apa dasar hukum polisi menegurnya? Tidak ada. Makanya perbuatan ini terjadi berulang-ulang, sementara hubungan diplomatik Indonesia dengan negara sahabat terganggu akibat ulah Ormas itu. Selanjutnya Perppu 2/2017 dapat dijadikan dasar hukum buat Ormas. Sekali lagi ormas. Sebab bisa saja sekelompok mahasiswa membawa bendera Palestina untuk alasan solidaritas, tidak ada sanksinya. Kelompok ini tidak terdaftar sebagai Ormas,” ujarnya.
Hendra Budiman juga menjelaskan tentang pernyataan kebencian dipublik yang tidak bisa diatasi oleh hukum yang ada selama ini oleh organisasi-organisasi massa.
“Ada Ormas — sekali lagi Ormas bukan orang — membuat pernyataan resmi lewat media elektronik yang isinya bilang Quraish Shihab itu sesat dan Syiah, adakah sanksi hukumnya? Tidak ada. Ketentuan hukum yang sudah ada hanya mengatur perbuatan “ujaran kebencian” untuk orang bukan badan hukum (seperti Ormas). Kejahatan bagi korporasi/ badan hukum seperti Ormas kemudian diatur dalam Perppu 2/2017,” jelasnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Mahasiswa Yogyakarta (FKMY) ini juga menyoroti persekusi yang terus berlangsung sampai saat ini.
“Ada Ormas melakukan sweeping dengan menangkap dan menahan seorang manajer hotel karena dianggap memerintahkan bawahannya untuk mengikuti perayaan natal, dan kebetulan manager itu etnis tionghoa, adakah sanksi hukumnya? Tidak ada. Mengambil alih tugas kepolisian dengan menangkap dan menahan seseorang oleh Ormas, tidak ada sanksi hukumnya. Selanjutnya Perppu 2/2017 mengatur perbuatan ini,” ujarnya.
Perppu ini juga menurut Hendra Budiman mengatur secara lebih tepat terhadap kasus-kasus separatisme, sebelum menggunakan pendekatan militer.
“Ada Ormas mengajak orang untuk turut serta untuk membuat gerakan memisahkan diri dari Indonesia. Angaplah membentuk Republik Madura Merdeka. Lalu apa reaksi negara? Selama ini menggunakan pendekatan operasi militer. Perppu 2/2017 membuatnya lebih lunak. Ormas itu ditegur. Bila masih bandel, dihentikan kegiatan sementara. Masih juga bandel, terpaksa dibubarkan. Pendekatan ini lebih manusiawi ketimbang tiba-tiba tentara menodongkan laras senjata,”jelasnya.
Kepada organisasi-organisasi yang mengkampanyekan pergantian sistim dari NKRI menjadi sistim yang lain, Perppu ini juga menurut Hendra Budiman mengatur lebih sopan.
“Ada Ormas yang menyebarluaskan dalam dakwah dan propaganda bahwa Indonesia harus diganti dengan model khilafah atau pemerintahan komunis. Bila pada masa lampau, pemerintah menggunakan UU Subeversi atau menggunakan tangan Bakortanas atau Komkabtib, saat ini justru lebih sopan: diberi peringatan tertulis dulu. Itulah sanksi pertama dalam Perppu 2/2017,” katanya.
Menurutnya, memang dalam Perppu 2/2017, ada sanksi pidana bagi anggota atau pengurus Ormas yang melakukan perbuatan di atas. Paling singkat enam bulan, dan paling lama seumur hidup. Tapi hal ini tidak mudah untuk diterapkan, karena ada dua syarat yang dijelaskan dalam Perppu 2/2017.
“Syarat itu adalah adanya niat atau kesengajaan untuk melakukan perbuatan itu. Niat itu harus dibuktikan dengan adanya persiapan perbuatan. Misalnya melakukan rapat-rapat perencanaan atau memobilisasi dana. Jadi bagi anggota atau pengurus Ormas yang sekedar ikut-ikutan atau terpaksa ikut, tidak dapat dipidana. Karena tidak ada niat dan persiapan perbuatan,” ujarnya.
Untuk para anggota atau pengurus sudah memiliki niat jahat atau itikad tidak baik sejak semula dan sejak mendaftarkan sebagai badan hukum, berpura-pura mencatumkan asas Pancasila dan UUD 1945 dalam Anggaran Dasar Ormas namun didalam kegiatannya terkandung pikiran atau perbuatan yang bertentangan.
“Maka siapa anggota atau pengurus Ormas yang punya niat jahat sejak semula itulah yang terkena sanksi pidana. Sedangkan anggota atau pengurus lain, tidak terpenuhi syarat ‘niat jahat sejak semula’,” katanya. (Web Warouw)
Hendra Budiman: Perppu Ormas Menjawab Kekosongan Hukum
JAKARTA- Masih ada sekelompok orang yang kuatir dengan terbitnya terbitnya Perppu 2/2017 tentang Pembubaran Organisasi Massa (Ormas) Anti Pancasila, yang menggantikan Undang-Undang 17/2013 tentang Ormas. Ada juga yang meragukan efektifitas Perppu ini dalam mengatasi kedaruratan atas situasi yang tidak normal yang diakibatkan gerakan anti Pancasila yang ingin mendirikan negara khilafah.
Pengamat terorisme, Hendra Budiman dalam akun facebooknya dan dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (17/7), menegaskan bahwa, penerbitan Perppu adalah untuk menjawab kekosongan hukum dalam menghadapi situasi yang mengancam negara dan masyarakat.
“Mari kita melihat (contoh) gejala sosial yang terjadi belakangan ini. Ada Ormas dalam melakukan kegiatannya memakai bendera negara Palestina tanpa izin dari kedutaan besar. Sementara perwakilan negara asing itu melarangnya, adakah sanksi hukumnya? Tidak ada. Paling banter ditegur oleh Polisi. Tapi apa dasar hukum polisi menegurnya? Tidak ada. Makanya perbuatan ini terjadi berulang-ulang, sementara hubungan diplomatik Indonesia dengan negara sahabat terganggu akibat ulah Ormas itu. Selanjutnya Perppu 2/2017 dapat dijadikan dasar hukum buat Ormas. Sekali lagi ormas. Sebab bisa saja sekelompok mahasiswa membawa bendera Palestina untuk alasan solidaritas, tidak ada sanksinya. Kelompok ini tidak terdaftar sebagai Ormas,” ujarnya.
Hendra Budiman juga menjelaskan tentang pernyataan kebencian dipublik yang tidak bisa diatasi oleh hukum yang ada selama ini oleh organisasi-organisasi massa.
“Ada Ormas — sekali lagi Ormas bukan orang — membuat pernyataan resmi lewat media elektronik yang isinya bilang Quraish Shihab itu sesat dan Syiah, adakah sanksi hukumnya? Tidak ada. Ketentuan hukum yang sudah ada hanya mengatur perbuatan “ujaran kebencian” untuk orang bukan badan hukum (seperti Ormas). Kejahatan bagi korporasi/ badan hukum seperti Ormas kemudian diatur dalam Perppu 2/2017,” jelasnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Mahasiswa Yogyakarta (FKMY) ini juga menyoroti persekusi yang terus berlangsung sampai saat ini.
“Ada Ormas melakukan sweeping dengan menangkap dan menahan seorang manajer hotel karena dianggap memerintahkan bawahannya untuk mengikuti perayaan natal, dan kebetulan manager itu etnis tionghoa, adakah sanksi hukumnya? Tidak ada. Mengambil alih tugas kepolisian dengan menangkap dan menahan seseorang oleh Ormas, tidak ada sanksi hukumnya. Selanjutnya Perppu 2/2017 mengatur perbuatan ini,” ujarnya.
Perppu ini juga menurut Hendra Budiman mengatur secara lebih tepat terhadap kasus-kasus separatisme, sebelum menggunakan pendekatan militer.
“Ada Ormas mengajak orang untuk turut serta untuk membuat gerakan memisahkan diri dari Indonesia. Angaplah membentuk Republik Madura Merdeka. Lalu apa reaksi negara? Selama ini menggunakan pendekatan operasi militer. Perppu 2/2017 membuatnya lebih lunak. Ormas itu ditegur. Bila masih bandel, dihentikan kegiatan sementara. Masih juga bandel, terpaksa dibubarkan. Pendekatan ini lebih manusiawi ketimbang tiba-tiba tentara menodongkan laras senjata,”jelasnya.
Kepada organisasi-organisasi yang mengkampanyekan pergantian sistim dari NKRI menjadi sistim yang lain, Perppu ini juga menurut Hendra Budiman mengatur lebih sopan.
“Ada Ormas yang menyebarluaskan dalam dakwah dan propaganda bahwa Indonesia harus diganti dengan model khilafah atau pemerintahan komunis. Bila pada masa lampau, pemerintah menggunakan UU Subeversi atau menggunakan tangan Bakortanas atau Komkabtib, saat ini justru lebih sopan: diberi peringatan tertulis dulu. Itulah sanksi pertama dalam Perppu 2/2017,” katanya.
Menurutnya, memang dalam Perppu 2/2017, ada sanksi pidana bagi anggota atau pengurus Ormas yang melakukan perbuatan di atas. Paling singkat enam bulan, dan paling lama seumur hidup. Tapi hal ini tidak mudah untuk diterapkan, karena ada dua syarat yang dijelaskan dalam Perppu 2/2017.
“Syarat itu adalah adanya niat atau kesengajaan untuk melakukan perbuatan itu. Niat itu harus dibuktikan dengan adanya persiapan perbuatan. Misalnya melakukan rapat-rapat perencanaan atau memobilisasi dana. Jadi bagi anggota atau pengurus Ormas yang sekedar ikut-ikutan atau terpaksa ikut, tidak dapat dipidana. Karena tidak ada niat dan persiapan perbuatan,” ujarnya.
Untuk para anggota atau pengurus sudah memiliki niat jahat atau itikad tidak baik sejak semula dan sejak mendaftarkan sebagai badan hukum, berpura-pura mencatumkan asas Pancasila dan UUD 1945 dalam Anggaran Dasar Ormas namun didalam kegiatannya terkandung pikiran atau perbuatan yang bertentangan.
“Maka siapa anggota atau pengurus Ormas yang punya niat jahat sejak semula itulah yang terkena sanksi pidana. Sedangkan anggota atau pengurus lain, tidak terpenuhi syarat ‘niat jahat sejak semula’,” katanya. (Web Warouw)

