JAKARTA- Tahun ini pemerintah akan melaksanakan program dokter layanan primer (DLP) seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 20 tahun 2013. Program ini adalah menambah massa pendidikan dokter baru selama tiga tahun untuk dapat melayani FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).
“Saya mengkritik dan mengecam kebijakan ini, karena akan semakin membebani dokter yang baru lulus untuk segera dapat mengabdi, seperti di FKTP,” tegas anggota Komisi IX, dr Ribka Tjiptaning Proletariat AAK kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (29/9).
Walau ini tidak wajib dilakukan dokter umum, namun menurutnya tetap saja pendidikan ini menghambat seorang dokter yang baru lulus untuk segera bisa di tempatkan di FKTP.
“Mereka akan mengejar tambahan studi selama 3 tahun, untuk menjadi dokter layanan primer. Dan akan mengurangi ketersedian dokter yang siap pakai. Bahkan dibutuhkan waktu 50 tahun untuk men-DLP-kan dokter umum untuk bekerja di FKTP.
Ia menjelaskan, pada tahun 2015, ada sekitar 146 juta orang dilayani di sekitar 20 ribu FKTP, dengan sekitar 9.815 puskesmas.
“Kalau BPJS Kesehatan ingin menuju universal coverage pada 2019, akan membutuhkan FKTP yang dapat menampung 270 juta penduduk Indonesia saat itu,” ujarnya.
Jadi menurutnya memerlukan 40.000 FKTP untuk bisa mencapai universal coverage. Untuk saat ini saja di Jawa, sekitar 40 persen Puskesmas belum memiliki dokter, belum lagi yang di luar Jawa dan daerah terpencil.
“Seperti yang telah saya tunjukan sebelumnya, bahwa saya menolak UKDI (Uji Kopetensi Dokter Indonesia) yang dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dari fakultas kedokteran,” tegasnya.
Kebijakan UKDI itu telah menghambat seorang dokter yang sudah dinyatakan lulus dari Fakultas untuk segera mengabdi.
“Bagi saya UKDI harus dilakukan di dalam Fakultas Kedokteran. Tidak boleh ada fakultas di luar fakultas. Kemahiran seorang dokter karena diberi banyak kesempatan menangani pasien bukan hanya berteori semata,” tegasnya.
Tjiptaning juga menolak program internship tanpa batas waktu. Dalam Undang-Undang Pendidikan Kedokteran dirinya mengusulkan dilakukan paling lama satu tahun program internship.
“Saya sebagai dokter dan anggota Komisi IX DPR RI meninginkan agar Indonesia tidak kekurangan jumlah dokter, dan tersedia merata sampai ke luar Jawa dan daerah terpencil lainnya. Dengan ini saya mengusulkan adanya revisi UU Pendidikan Kedokteran No 20 tahun 2013, terutama menghapuskan konsep dokter layanan primer,” tegasnya. (Web Warouw)