KARAWANG- Konflik agraria di Teluk Jambe Barat Karawang, Jawa Barat menunjukkan negara semakin tak berkuasa di hadapan pemilik modal. Sejak Selasa (27/9) warga Teluk Jambe Barat Karawang di halangi untuk keluar masuk kampung halamannya. Untuk itu Serikat Tani Nasional (STN) meminta agar Kapolri Tito Karnavian turun langsung menertibkan anggota Brimob yang terlibat menghadang anak-anak pergi bersekolah.
“Pagi hari ini kami di kabarkan anak sekolah terancam tidak bisa sekolah selamanya karena PT. Pertiwi Lestari menutup jalan dengan memasang portal yang di jaga sekitar 10 Satpam dan 30 Brimob,” demikian Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Ahmad Rifai kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (29/9)
Ia menceritakan Warsin dan kawan-kawannya menangis pulang ke rumahnya dan memberitahu kepada orang tuanya masing masing bahwa mereka di larang sekolah karena jalan sudah di tutup pihak PT. Pertiwi Lestari.
“Melihat kejadian itu Bapaknya Warsin dan warga lainnya mengantar anaknya sekolah. Namun mereka mengalami hal yang sama tidak bisa keluar karena jalan sudah tertutup,” jelasnya.
Wargapun mendatangi Pos Jaga meminta penutup jalan di buka sambil menegaskan ini jalan umum bukan jalan milik PT Pertiwi Lestari, akibatnya warga adu mulut dengan Satpam dan Brimob hingga nyaris bentrok fisik.
Akhirnya anak-anak warga Petani Teluk Jambe Barat Karawang tetap tida dapat bersekolah karena PT Pertiwi Lestari tetap menutup jalan dan menegaskan tidak boleh ada aktivitas keluar masuk kampung.
“Ini sangat aneh. Mereka sudah merampas tanah warga kini keluar masuk kampung halamanpun dilarang Ini berdampak pada anak-anak warga tidak dapat sekolah,” ujarnya.
Atas kejadian ini STN mempertanyakan apakah di NKRI ini masih ada peran Presiden, Gubernur, Bupati, Camat, Kades, DPRD, DPD, Menteri TNI, dan Polri karena semua keputusan yang dikeluarkan tidak mampu melindungi warga Teluk Jambe Barat Karawang dari kekejamnya PT Pertiwi Lestari.
“Hingga tidak salah kami bilang Pemerintah dan NKRI hari ini sudah takluk pada pemilik modal dan mengambil untung dari rakyatnya,” ujarnya.
Perusahaan Ngotot
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karawang Senin (19/9) mengundang semua pihak yang berkonflik di areal tanah negara eks Kawasan Tegalwaroelanden yang antara lain, Perum Perhutani, Legiun Veteran Republik Indonesia, Koperasi Usari, Serikat Tani Telukjambe Bersatu, dan PT Pertiwi Lestari dengan dipimpin langsung oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurachdiana dan dimonitor oleh Kapolres Karawang, Dandim Karawang, Kepala Kejari Karawang, dan BPN Karawang.
Dari pihak LVRI menyatakan akan melakukan gugatan pada PT Pertiwi Lestari terkait haknya yang dilanggar di pengadilan umum, sedangkan Perum Perhutani juga akan melakukan gugatan pada PT Pertiwi Lestari di pengadilan umum terkait kawasan hutan yang dirambah. Pada pihak Koperasi Usari justru sudah mendaftarkan gugatan pada PT Pertiwi Lestari di pengadilan umum terkait lahannya yang masuk klaim PT Pertiwi Lestari.
Perwakilan STTB yang dihadiri oleh Maman Nuryaman sebagai ketua beserta jajaran pengurusnya menyatakan tindakan PT Pertiwi Lestari telah melewati batas norma sosial dan kemanusiaan dengan mengintimidasi warga dan memutuskan akses kebutuhan hidup seperti air bersih dan sebagainya.
STTB menuntut PT Pertiwi Lestari menghentikan seluruh aktivitasnya sebelum ada keputusan yang jelas dan berkekuatan hukum tetap. Selama ini pihak PT Pertiwi Lestari dianggap telah banyak melakukan pelanggaran aturan pertanahan namun tidak mendapatkan sanksi yang jelas dari instansi terkait, dalam hal ini BPN/Kementerian ATR.
Pihak PT Pertiwi Lestari menyatakan tidak akan menghentikan kegiatannya meskipun proses hukum sedang berjalan. Sedangkan Bupati Karawang menyatakan tidak bisa mengambil keputusan apapun terkait masalah legalitas pertanahan yang menjadi sumber konflik karena bukan kewenangannya dan tidak bisa memerintahkan PT Pertiwi Lestari menghentikan kegiatannya karena kewenangan tersebut adalah urusan pemerintah pusat.
Pertemuan ditutup dengan kondisi PT Pertiwi Lestari tetap akan melakukan aktivitasnya di lokasi konflik, sedangkan warga yang tergabung dalam STTB maupun LVRI, Koperasi Usari dan Perum Perhutani tetap akan mempertahankan masing-masing wilayah yang dikuasainya.
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Karawang sanggup mengambil suatu tindakan yang sifatnya preventif untuk meredakan konflik sosial yang berpotensi besar dengan situasi tersebut berdasar UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Otda) dan UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. (Yoris SS)