Sabtu, 14 September 2024

Terlibat Tambang Ilegal, Segera Periksa Bupati Donggala

PALU- Tersangka Kasus Ilegal Mining, Direktur PT. MAP Abas Adnan mendatangi panggilan Polda Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (15/8) pagi. Kedatangan ini adalah kali pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka cukup lama oleh Polda Sulteng.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, mendesak Polda Sulteng sebagai agar menahan Direktur PT. Mutiara Alam Perkasa.

“Periksa dugaan keterlibatan Bupati Donggala, Kepala Dinas ESDM Donggala dalam memuluskan langkah PT. MAP melakukan aktifitas ilegal,” demikian Direktur Eksekutif (Jaringan Advokasi Tambang) Sulawesi Tengah, Syahrudin Ariestal Douw kepada Bergelora.com di Palu Jumat (15/8).

Aktifitas ilegal PT. Mutiara Alam Perkasa di Desa Batusuya Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah berlangsung sejak bulan Januari 2014. Dengan berbekal surat rekomendasi perpanjangan aktifitas selama 6 bulan, perusahaan tersebut menggasak batuan dan pasir untuk diperjual belikan secara ilegal.

Tidak tanggung-tanggung, aktifitas pemuatan dihadiri oleh Bupati Donggala Kasman Lassa. Kepentingannya adalah, memuluskan langkah perusahaan ilegal untuk meraup keuntungan dan akibatnya.

“Kerugian negara ratusan juta rupiah hingga kerusakan alam yang dirasakan oleh masyarakat setempat,” menurutnya.

Menurut Douw, polisi seharusnya tidak perlu menunggu waktu lama karena akan menumpuk keresahaan dimasyarakat.

“Kasus ini sejak bulan Maret 2014 telah kami adukan kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, tetapi tidak di respon dengan baik dan sungguh-sungguh. Pada waktu itu masyarakat Batusuya memprotes ulah PT. MAP untuk melakukan pengangkutan material untuk diantar pulaukan,” urai Douw.

Menurutnya, masyarakat sekitar juga tidak mau wilayah mereka dikeruk ekslpoitasi galian C. Masyarakat berhak mengajukan penolakan sesuai UU Minerba. Apapun dalihnya perusahaan tersebut harus segera menghentikan aktivitasnya, meski mereka mengantongi surat dari kepala dinas ESDM untuk perpanjangan selama 6 (enam) bulan kedepan.

Perpanjangan itu sendiri bertentangan dengan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. “Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 200 Juta.

“Jadi polisi seharusnya tidak ragu bertindak tegas. Kredibilitas dan sikap profesional polisi dipertaruhkan,” tegasnya.

Jatam Sulteng juga menyayangkan Bupati Donggala, Kasman Lassa yang mengeluarkan pernyataan arogan yang menegaskan operasi PT. MAP tetap bisa berjalan seperti biasa. 

Douw mengaku bingung dan sangat menyesalkan pernyataan Bupati itu, ada apa? Polisi harus segera mengklarifikasi pernyataan Kasman itu, apakah dia terlibat dalam aktifitas illegal mining atau tidak.

“Penetapan tersangka kepada H. Abas Adnan tidak bisa berdiri sendiri,” tegas Douw.

“Jika kasus ini dalam kurun 1 bulan ke depan belum menahan direktur PT. MAP dan memeriksa para pejabat Daerah yang terlibat, maka kami akan mengadukan pihak Polda Sulawesi Tengah ke Mabes Polri, dan KPK,” ancam Douw. (Erwin Usman)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru