JAKARTA – Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus mencontek masih ditemukan di hampir seluruh kampus dan sebagian besar sekolah.
“78 persen sekolah dan 98 persen kampus masih ditemukan kasus mencontek,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam acara peluncuran SPI Pendidikan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, hasil survei juga menunjukkan bahwa kasus plagiarisme masih terjadi di perguruan tinggi, yaitu sebanyak 43 persen.
“Kasus plagiarisme masih ditemukan pada guru/dosen di satuan pendidikan yaitu kampus (43 persen), sekolah (6 persen),” ujar Wawan.
Dalam survei yang sama, KPK menemukan ketidakdisiplinan akademik bagi guru/dosen. Hasil survei menunjukkan bahwa 69 persen siswa mengatakan masih ada guru yang terlambat hadir ke sekolah, dan 96 persen mahasiswa menyatakan masih ada dosen yang terlambat ke kampus.
“Bahkan di 96 persen kampus dan 64 persen sekolah masih ada dosen/guru yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Wawan.
Secara keseluruhan, skor SPI Pendidikan 2024 berada di angka 69,50. KPK mengatakan, angka tersebut adalah potret mengenai kondisi integritas di dunia pendidikan di Indonesia.
Adapun pelaksanaan SPI Pendidikan 2024 ini melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden yang tersebar di 38 provinsi/507 kabupaten/kota.
Survei dilakukan dalam rentang 22 Agustus 2024 sampai dengan 30 September 2024.
Pelaksanaan SPI 2024 dilakukan dengan dua metode, yaitu metode online yang terdiri dari Whatsapp Blast, Email Blast, dan CAWI (Computer-Assited Web Interview) Kemudian metode hibrida menggunakan CAPI (Computer Assited Personal Interviewing).