JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan bahwa ada upaya pidana terhadap semua yang terlibat judi online. Mulai dari pelaku, penyedia, hingga influencer yang mempromosikan judi online.
“Kita tetap berpegang pada konsep pertanggung jawaban pidana dalam hukum pidana. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana harus ada unsur kesalahan berupa kesengajaan ataupun kealpaan,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).
Oleh karena itu, Budi Gunawan menyebutkan, siapa pun yang memenuhi unsur pidana terkait judi online bakal dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Berdasarkan konsep tersebut, maka terhadap siapa pun yang terbukti terlibat di dalam tindak pidana judi online ini, baik itu pelaku langsung maupun penampung uang, pemberi bantuan termasuk yang mempromosikan yaitu yang biasa disebut infulencer akan dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana,” ujarnya.
Terkait upaya penindakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa sebanyak 85 influencer telah ditangkap terkait kasus promosi situs judi online, sejak Desk Pemberantasan Perjudian Online terbentuk.
“Selama berdiri desk ini (sejak 4 November), yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” kata Wahyu yang juga Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dalam konferensi pers yang sama.
Wahyu menegaskan bahwa polisi sangat hati-hati dalam penangkapan dan penetapan tersangka kepada puluhan influencer tersebut.
Menurut dia, penyidik turut melibatkan para saksi ahli dari segala bidang terkait guna memastikan status hukum para influencer tersebut.
Kendati begitu, Wahyu tidak menampik bahwa tidak semua influencer tersebut dijerat. Sebab, banyak dari mereka yang rupanya tidak sadar sedang mempromosikan judi online.
“Beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu, tapi itu tahun pada saat Covid. Sekarang kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa secara keseluruhan pihaknya telah sebanyak 619 kasus judi online sejak 5-20 November 2024. Dari 619 kasus itu, menurut dia, sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, jumlah uang yang disita dari kasus judi online selama terbentuknya desk pemberantasan ini sebanyak Rp 77,6 miliar.
Selain uang, sejumlah barang lainnya turut disita oleh desk yang dibentuk oleh Kemenko Polkam ini, antara lain 858 unit ponsel, 111 unit laptop, komputer, dan tablet. Kemudian, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua unit bangunan, dan dua pucuk senjata api.
“Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri,” ujar Wahyu.
Dia pun mengungkapkan, Desk Pemberantasan Perjudian Online akan melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus judi online, yakni dengan melakukan penelusuran aset atau asset tracing. Tujuannya adalah menelusuri dugaan pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
97.000 Anggota TNI-Polri Bermain Judi Online
Sebelumnya, kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut bahwa praktik judi online sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Pasalnya, menurut Budi Gunawan, jumlah pemain judi online di Indonesia sudah mencapai 8,8 juta orang yang mayoritasnya berasal dari kalangan kelas menengah ke bawah.
Tak hanya itu, berdasarkan data yang dimiliki desk pemberantasan judi online, 97.000 anggota TNI-Polri juga menjadi pemain judi online.
“97.000 anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. 80.000 pemain judi online usianya di bawah 10 tahun dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya yang masif di dalam memberantas judi online ini,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Ditambah lagi, Budi Gunawan mengungkapkan, perputaran aliran dana terkait judi online juga cukup besar pada tahun 2024, yakni mencapai Rp 900 triliun. Atas dasar itulah, dia menyebut harus segera dilakukan upaya untuk memberantas judi online di Tanah Air.
“Judi online saat ini itu sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan dari kalangan tua hingga anak-anak,” ujarnya.
Budi Gunawan lantas membeberkan tiga hal prioritas yang akan segera dilakukan desk pemberantasan judi online.
Pertama, dia menyebut, desk gabungan akan bekerja sama dengan platform-platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis Kedua, desk gabungan akan terus melakukan penegakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online.
“Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan,” kata Budi Gunawan.
Ketiga, desk gabungan akan memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya akibat daripada judi online. Dalam upaya edukasi tersebut, menurut Budi Gunawan, akan ditekankan bahwa judi online adalah penipuan.
“Masyarakat selama ini ditipu oleh para operator judi online. Masyarakat diberi harapan bisa menang padahal program judi online itu sudah di-setting agar masyarakat ujung-ujungnya pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperkirakan potensi perputaran uang dari transaksi judi online bisa mencapai Rp 700 triliun jika langkah intervensi tidak dilakukan.
“Data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menunjukkan perputaran uang judi online hampir Rp 400 triliun. Tanpa upaya pencegahan, perputarannya bisa mencapai Rp 700 triliun,” kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, dalam Pelantikan Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur Periode 2024-2028 di Surabaya pada 20 November 2024, dikutip dari Antaranews.
Pemerintah, menurut Nezar, terus bergerak memblokir akun-akun judi online yang bermunculan setiap hari. Selain itu, dia mengatakan, sosialisasi tentang bahaya judi online juga digencarkan untuk meningkatkan literasi masyarakat.
“Kita terus meningkatkan literasi anti judi online di masyarakat,” ujar Nezar. (Web Warouw)