PONTIANAK – Berbagai organisasi masyarakat lintas suku dan agama di Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, mengecam dan menolak keras paham radikal dari sejumlah tokoh, karena bisa memecah-belah persatuan Bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam kebhinekaan.
Wakil Bupati Sintang, Askiman, Jumat (13/1), mengatakan, pernyatan sikap bersama, menanggapi penolakan sejumlah Pemuda Suku Dayak Kabupaten Sintang terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wakil Sekjen MUI), Tengku Lukman Zulkarnain di Bandar Udara Susilo, Sintang, pukul 09.30 WIB, Kamis, (12/1).
Pernyataan sikap ditandatangani di Ruang Balai Pegodai, Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang di Sintang, pukul 19.00 WIB, Kamis (12/1). Penandatanganan, diwakili unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sintang.
Kemudian, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang, Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Keagamaan.
Dikatakan Askiman, dalam pernyataan sikap, ditegaskan, para penandatangan tidak menolak kehadiran lembaga atau kapasitas seseorang sebagai tokoh agama, tetapi sesungguhnya yang ditolak adalah paham radikal seseorang.
“Atau paham radikal kelompok tertentu yang dapat memecah-belahkan hubungan antar umat beragama, serta tidak menterjemahkan kitab suci agama lain yang akan menyesatkan kepercayaan orang lain,” kata Askiman, mengutip pernyataan sikap bersama lintas suku dan agama Kabupaten Sintang.
Askiman menuturkan, masyarakat di Kabupaten Sintang sangat mendambakan kehidupan di Kabupten Sintang yang sudah terjalin dengan baik dan harmonis untuk tetap dapat dipertahankan.
Para penandatangan, menurut Askiman, menyadari Kabupaten Sintang terdiri dari berbagai suku, bangsa, etnis, budaya dan agama, sangat menghormati dan menjunjung tinggi keberagaman.
Oleh karena itu, lanjut Askiman, para penandatangan tidak ingin kehidupan yang sudah tentram, damai dan penuh kekeluargaan dirusak oleh pihak-pihak yang bias memecah-belah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
Dalam rilis kepolisian menyebutkan, penolakan terhadap Tengku Lukman Zulkarnain di Bandara Susilo Sintang, pukul 09.30 WIB, Kamis (12/1), karena adanya statement/pernyataan dari lelaki asal Aceh ini di salah satu media sosial yang mengatakan bahwa warga Suku Dayak kafir dan tidak pantas masuk surga dan bahkan lebih buruk dari binatang. (Aju)