Sabtu, 25 April 2026

TUH KAAAN…! Guru Nurbaiti: Mas Nadiem Jangan Persulit Kenaikan Pangkat Guru

Guru Nurbaiti, S.Pd. di di SMPN 2 Trimurjo, Lampung Tengah. (Ist)

BANDARLAMPUNG- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim diminta segera merubah peraturan kenaikan pangkat bagi guru yang menyulitkan. Saat ini untuk naik pangkat guru harus membuat karya ilmiah yang sudah tentu membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang menyita waktu guru dan siswa.   Hal ini disampaikan Nurbaiti, S.Pd, (41 tahun), Guru Bahasa Indonesia  di SMPN 2 Trimurjo, Lampung Tengah kepada Bergelora.com di Bandarlampung, Selasa (26/11)

“Saatnya Menteri Nadiem memberikan kemudahan kenaikan pangkat secara otomatis bagi guru, supaya guru tetap berada di sekolah bersama siswa,” ujarnya.

Nurbaiti yang sudah bekerja selama 15 tahun ini juga meminta agar Menteri Nadiem merubah peraturan dengan menjadikan SD dan SMP yang dalam satu naungan dibawah Pendidikan Dasar menjadikan sama aturan  kebijakannya.

Saat ini menurutnya Sekolah Dasar (SD ) dan SMP dibawah naungan Kasi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan. Guru SD merupakan guru kelas yang mengajar semua mata pelajaran. Mereka dituntut untuk dapat mengajarkan semua mata pelajaran.

“Hal ini tentu sangat memberatkan bagi guru SD. Mampukah guru SD menjalankannya dengan baik?” ujarnya. 

Guru SMP menurutnya mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan bidang studi/mata pelajaran. Setiap guru mengampu satu  mata pelajaran.  Dibandingkan tugas yang diemban oleh guru SD dan guru SMP, tentu beban guru SD sangat berat.

“Harapan kita, Menteri Nadiem merubah pola kebijakan  beban guru SD. Diubah menjadi guru mata pelajaran, bukan guru kelas yang mengampu 10 mata pelajaran seperti yang berlaku saat ini, agar proses pembelajaran siswa di kelas dapat lebih maksimal, dan  pendidikan kita lebih maju lagi hasilnya,” ujarnya.

Minat Belajar Turun

Nurbaiti menyampaiakn, situasi belajar mengajar di sekolahnya, dari tahun ke tahun siswa mengalami pemurunan minat belajar. Terutama siswa laki-laki, cenderung malas, kurang respon terhadap proses pembelajaran yang diarahkan guru.

“Tuntutan kurikulum yang tidak sesuai dengan kebutuhan kamampuan anak seusia SMP, misalnya Pada Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 8, siswa diminta dapat membuat Teks Eksposisi.  Siswa  kurang tertarik, karena materi ini teoritik, dan tidak berkenaan langsung dengan kehidupan anak se-usia SMP,” ujarnya.

Akan lebih menarik dan menyenangkan menurutnya jika siswa diminta untuk membuat karangan bebas, misalnya  menceritakan kegiatan di hari Minggu, atau menceritakan kegiatan  kesehariannya di rumah.

“Intinya kurikulum pendidikan, materi pelajaran musti disesuaikan dengan kondisi obyektif  sehingga proses  pembelajaran lebih menyenangkan dan lebih menyentuh pada pembentukan karakter siswa,” ujarnya.

Pembentukan Karakter

Nurbaiti menekankan, pembentukan karakter siswa dengan penanaman kejujuran, etika, sopan santun nilai nilai luhur adat istiadat budaya timur, budi pekerti, kecintaan pada budaya daerah yang beraneka ragam sebagai aset kekayaan  budaya nasional sudah harus menjadi program utama Menteri Nadiem.

“Ini dalam upaya menanamkan dan menumbuhkan  kembali jiwa patriotisme, cinta tanah air,  nasionalisme dan Pancasila pada anak usia sekolah,” ujarnya.

Ia mengingatkan hal ini sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk segera dilakukan, karena kondisi anak didik Indonesia yang semakin bergeser dari nilai-nilai luhur  Pancasila. 

“Sekarang sudah harus diajarkan kembali mata pelajaran Penanaman dan Pengamalan Pancasila di sekolah dari PAUD, SD SMP hingga SMA. Ini demi menjaga dan melindungi generasi bangsa ini yang berbudaya asli timur dari pencemaran budaya asing, baik itu budaya barat maupun budaya arab yang mulai menjadi ancaman yang serius bagi kerukunan kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam suku bangsa, bahasa, adat istiadat,  budaya dan agama,” ujarnya.

Seruan Menteri Nadiem agar merdeka berinovasi menurut Nurbaiti sebenarnya sebagian memang sudah berjalan mengalir dalam proses pembelajaran.

“Tetapi  untuk melaksanakan secara keseluruhan tentunya guru kembali akan berhadapan dengan tuntutan kurikulum, aturan, kebijakan yang berlaku. Guru berhadapan dengan aturan yang diberlakukan oleh dinas pendidikan yang ada dibawah koordinasi pemerintah daerah sebagai penentu aturan kebijakan daerah,” ujarnya. (Salimah)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles