Minggu, 18 Mei 2025

TUNGGU APA LAGI..? MAKI Ungkap KPK Ditekan karena Tersangka Kasus CSR BI Belum Diumumkan

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga KPK berada dalam tekanan untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI.

“Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka, tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Boyamin mengatakan MAKI juga mendesak KPK agar semua anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan diperiksa dan dimintai keterangan.

Ia mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa anggota DPR tersebut menyalurkan semua dana ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi. Sebaliknya, jika ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke masyarakat tersebut, meskipun sedikit, tetap harus diproses secara pidana.

“Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka,” ujar dia.

Boyamin menilai KPK mengalami kesulitan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI karena berada dalam tekanan dan intervensi luar biasa dari kekuasaan.

“Itu analisis saya, kalau mau pendapat itu hilang, maka segera umumkan dua tersangka (S dan HG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sudah disebut-sebut di muka. Kemudian langsung dilakukan penahanan, sehingga semua akan terbongkar, siapa yang melakukan penyimpangan atau tidak,” kata dia.

Boyamin pun curiga dengan pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengeklaim tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, faktanya, kasus tersebut terkesan berjalan di tempat dan belum ada kemajuan.

“Kalau pernyataan Ketua KPK katanya tidak ada halangan, kita curiga. Ini seperti kesulitan begini, kok ngomongnya tidak ada halangan. Itu alasan, Ketua KPK saja,” kata dia.

Boyamin pun mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila KPK tidak segera mengumumkan dan menahan. Gugatan praperadilan ini akan menjadi sarana bagi MAKI untuk mengawal KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi CSR dana BI.

“Kita mengawal KPK supaya berjalan profesional menghilangkan diri dari hambatan dan tekanan dari siapapun, karena yang dihadapi ini DPR. Karena DPR, 80 persen partainya penguasa, maka dugaan intervensi itu pasti ada. Maka untuk membatalkan pendapat itu, KPK harus cepat mengumumkan agar menghilangkan intervensi dari kekuasaan,” ucap Boyamin.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI diintervensi pihak eksternal. Hal tersebut disampaikan Setyo saat menjawab pertanyaan awak media terkait adanya pihak eksternal yang mengintervensi kasus dana CSR BI.

“Enggak ada (intervensi eksternal),” kata Setyo di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Setyo justru mengatakan penyidik akan menindaklanjuti temuan-temuan dalam kasus dana CSR BI. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut.

“Nanti, kita lihat saja, nanti. Mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujarnya.

Adapun KPK mengatakan terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.

Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, 22 Januari 2025.

Asep mengatakan dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.

“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru