Jumat, 26 Juli 2024

UDAH TEPAT BANGET..! Jokowi Ganti Nomenklatur Libur “Isa Almasih” Jadi “Yesus Kristus”

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada 29 Januari 2024.

Dilansir salinan lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), ada lima poin dalam Keppres Nomor 8. Pertama, menetapkan hari-hari libur sebagai berikut 2024 yang terdiri dari 16 hari libur.

Rinciannya yakni: 1. 1 Januari Tahun Baru Masehi 2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah 3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A. W 4. Idul Fitri (dua hari) 5. Idul Adha 6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W 7. Kelahiran Yesus Kristus 8. Wafat Yesus Kristus

  1. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) 10. Kenaikan Yesus Kristus 11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka) 12. Hari Raya Waisak 13. Tahun Baru Imlek 14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni dan 16. Hari Buruh Internasional 1 Mei

Dari rincian di atas diketahui ada perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

Kedua, apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

Ketiga, hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada poin pertama angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keempat, pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kelima, Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru