JAKARTA- Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai lembaga akademis menunjukkan ketidak siapannya untuk bisa menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap mahasiswi saat KKN. Sikap pimpinan UGM ini sangat menyedihkan dan mengewakan bagi masyarakat khususnya para aktifis perempuan. Hal ini disampaikan oleh Damairia Pakpahan, aktifis gerakan perempuan kepada Bergelora.com Kamis (15/11) di Jakarta.
“Kasus pelecehan seksual di UGM yang terjadi antara mahasiswa terhadap mahasiswi dalam konteks KKN tahun lalu dan bagaimana UGM menanganinya, telah menunjukkan UGM gagap menanganinya karena kekosongan kebijakan anti kekerasan seksual. Dan kejadian ini berulang lagi kegagapan ini,” tegasnya.
Pendiri Gerakan Perempuan Tjut Nyak Dien dijaman rezim otoriter orde baru ini menegaskan bahwa kebijakan anti kekerasan seksual sangat penting dimiliki oleh masyarakat mengingat berbagai kejadian sudah merebak disemua lapisan masyarakat.
“Kebijakan anti kekerasan seksual ini penting agar UGM tahu bagaimana menghadapi kasus-kasus semacam ini dengan sistematis dan berpihak pada korban serta melawan budaya perkosaan,” tegasnya.
Alumnus Fakultas Sastra UGM menjelaskan negara tidak boleh mendiamkan hal ini terus terjadi menindas kaum perempuan tanpa ada Undang-Undang yang melindunginya.
“Di dalam kebijakan itu mesti ada budget yang cukup, terlembagakan, ada kepemimpinan yang kuat, sistem pengawasan yang serius dan perspektif hak asasi perempuan yang universal,” jelasnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, seorang mahasiswi Fisipol Universitas Gadjah Mada ( UGM) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM. Peristiwa ini terjadi saat Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017 lalu.
Peristiwa tersebut kembali mencuat setelah kasusnya muncul di pemberitaan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, UGM langsung melakukan tindakan dan penanganan dengan membentuk tim investigasi independen berisikan dari dosen Fisipol, dosen Fakultas Teknik dan dosen Fakultas Psikologi.
Tim independen kemudian dibentuk melalui surat keputusan rektor UGM. Tim independen yang melakukan investigasi langsung ke lapangan telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang juga sudah dijalankan oleh UGM. Meski demikian, UGM tetap akan menindaklanjuti keluhan penyintas yang disampaikan dalam pemberitaan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung. (Web Warouw)

