JAKARTA- Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan diperiksa KPK selama 12 jam. Selain Karen, KPK juga memeriksa Isabella Hutahaean, Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Naga.
KPK membuka penyelidikan baru dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina dengan memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Naga Isabella Hutahaean dalam kapasitasnya sebagai terperiksa pada Selasa, 3 November 2021 pagi.
Keduanya datang didampingi tim penasehat hukum. Isabella Hutahaean lebih dulu melakukan pemeriksaannya tak lama berselang Karen Agustiawan. Karen enggan berkomentar saat ditanya oleh awak media.
Sejak pertengahan Oktober KPK telah memeriksa sejumlah pihak lainnya yang merupakan pegawai dari PT Pertamina.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, MA melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.
“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020, menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada pers Senin (9/3/2020).
Karen telah keluar dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/3/20) lalu usai putusan lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA). Karen sudah menjalani tahanan selama 1,5 tahun dari tuntutan vonis 8 tahun penjara
Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan perbuatan Karen terbukti yaitu soal investasi pengeboran minyak sebesar Rp 568 miliar. Tapi investasi yang merugi itu bukanlah perbuatan pidana.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Andi menegaskan Karen dilepaskan, bukan dibebaskan.
“Kalau dibebaskan maka artinya apa yang dilakukan tidak terbukti. Kalau seperti Karen, Frederik (eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan) siapa itu, perbuatan yang dia lakukan terbukti tapi perbuatan itu tidak bisa dipidana oleh karena bukan merupakan tindak pidana, melawan hukum. Perbuatan itu wajar, perbuatan itu menguntungkan, jadi sehingga ya tidak bisa dipidana,” jelas Andi
Menurut Andi, perbuatan Karen bukan merupakan tindak pidana. Andi mengatakan apa yang dilakukan Karen adalah risiko bisnis sebagai Direktur Utama Pertamina.
“Yang penting pertimbangan hukumnya apa yang dilakukan itu masuk tindak pidana korupsi atau apa? Nah ternyata itu merupakan risiko bisnis sebagai Dirut, dalam melakukan tindakan-tindakan mengelola perusahaan itu,” ujar Andi.
“Yang jelas bahwa apa yang dilakukan kan terkait dengan Frederik siapa itu ya, yang dulu yang keuangannya ya (Direktur Keuangan), nah Karen ini kan pengambil kebijakannya kan sebagai Direktur Utama,” lanjutnya. (Web Warouw)