JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid terkait dugaan pengurusan perkara melalui Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang saat ini dinonaktifkan karena menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Nurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka Gazalba Saleh,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Meski demikian, Ali belum membeberkan lebih lanjut perkara apa yang Nurdin mintakan kepada Gazalba untuk diurus.
Adapun Nurdin pernah mendekam di jeruji besi karena korupsi dalam kasus distribusi minyak goreng Bulog. Meski demikian, Nurdin tetap melanjutkan kariernya di dunia politik. Saat ini, ia sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan II dengan nomor urut II.
Kepada Bergelora.com dila Jakarta dilaporkan, dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar. Sebagian di antaranya telah berubah bentuk menjadi aset seperti properti.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait putusan perkara di Mahkamah Agung.
Perkara itu di antaranya terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
Kemudian, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).
Ia juga diduga menerima gratifikasi terkait pengkondisian peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar.
“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” tutur Asep. (Web Warouw)