JAKARTA- Tarik menarik kewenangan antara pusat dan daerah menjadi inti permasalahan dalam Otonomi daerah di Indonesia. Pemerintah Pusat kurang memberi kewenangan karena pusat menilai daerah belum siap berotonomi. Padahal, sebentar lagi Indonesia akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pusat pun belum siap apalagi daerah.
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Achmad Muqowam memaparkan bahwa DPD RI sebagai representasi daerah dan dalam hubungan kewenangan pusat dan daerah DPD memberikan tiga fokus perhatian pada Undang-undang Desa, Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Pemda. Hal tersebut disampaikan dalam Expert Meeting di Ruang Rapat Komite I, Senayan Jakarta, Selasa (25/8).
Komite I berkeinginan agar nantinya Pemda menjadi fungsi yang berkeadilan bagi perkembangan daerah. Undang-undang No 23 Tahun 2014 mengenai Pemeritah Daerah mengatur daerah mengatur otonomi daerah. Namun masih banyak kelemahan dalam program pemerintah pusat dalam mengatur kewenangan daerah. Dalam menjalankan programnya daerah pun belum siap.
“Kapasitas administrasi Pemda belum optimal menurut hasil penelitian.” Ujar Prof Djoehermansyah Djohan guru besar IPDN.
Dalam keterangannya Djohan mengatakan bahwa sebentar lagi Indonesia akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean(MEA) pusat pun belum siap apalagi daerah.
Senada dengan pernyataan Prof Djohan, Prof. Ryaas Rasyid menjelaskan bahwa hampir semua kepala daerah adalah dipilih partai politik, banyak kepentingan disana sehingga menjadi rancu kewenangannya. Selain itu dalam prakteknya Pusatpun menarik kewenangan daerah tanpa mengikut sertakan daerah.
“Membagi tanggung jawab antara pusat dan daerah adalah problem utamanya”,ujarnya.
Dalam expert meeting antara Komite I DPD dan pakar ini ditemukan pokok masalah pada Undang-undang No 23 Tahun 2014, yaitu ada beberapa adanya inkonsistensi pada semangat otonomi daerah. Sistem pemerintah cenderung kembali kepada sentralisasi dalam berbagai aspek anggaran maupun kebijakan. Beban kabupaten kota aran terlalu banyak, kontrol pusat juga susah menjangkau kabupaten kota.
Kewenangan pemerintah yg bersifat ekologis ditaruh di propinsi oleh karena itu kabupaten kota banyak yang mau menggugat. Contohnya pendidikan Menengah di propinsi, pendidikan dasar di kabupaten kota, pendidikan tinggi di pusat. (Enrico N. Abdielli)