JAKARTA- Di tengah hiruk-pikuk Pemilukada serentak Tahun 2015, muncul beberapa rangkaian peristiwa tentang keterlibatan anggota TNI bahkan secara struktural/komando yang diduga ditarik-tarik untuk mengkondisikan kepentingan tertentu. Di Kota Batam, TNI telah menggelar kekuatan TNI secara berlebihan dan terbuka dalam dengan menempatkan anggota TNI disetiap KPPS dan PPK se Provinsi Kepulauan Riau dan melakukan patroli secara demonstratif dengan berpakaian dinas dan bersenjata lengkap di pemukiman pemukiman warga. Demikian laporan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat – DPP PDI Perjuangan kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (12/12).
“Tindakan gelar pasukan dengan demonstartif demikian adalah merupakan bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan,” demikian Sirra Prayuna dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat – DPP PDI Perjuangan.
Selain itu menurutnya, juga telah terjadi intimidasi oleh anggota TNI a.n. Serka Agustin (Babinsa Kelurahan Lengkong Sedai) terhadap Koordinator Saksi Pilkada 2015, yang juga merupakan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi dilakukan di kediaman saudara Alex pada hari Kamis, tanggal 9 Desember 2015 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Peristiwa tersebut melibatkan lebih kurang 7 (tujuh) orang anggota TNI dengan cara datang ke rumah Alex dan memaksa Alex naik ke mobil dan dibawa ke Kantor Kodim 0316 Kota Batam dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan atas tuduhan Money politic, sehingga mengakibatkan persiapan Tim Pemenangan yang akan menyiapkan saksi menjadi terganggu dan tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Bentuk lainnya tidak netralnya TNI dalam pemilukada propinsi Kepri menurutnya adalah tindakan Komandan KODIM 0316 (Kota Batam) yang telah mengumumkan secara terbuka tentang telah dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap Alex melalui media masa cetak dan elektronik, yang secara nyata telah menunjukkan tindakan TNI yang melakukan/bertindak sendiri tanpa menghiraukan ketentuan perundang-undangan tentang Pemilukada khususnya mengenai kewenangan GAKUMDU.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi mobilisasi TNI dalam proses Pemilukada Kepulauan Riau di Kota Batam, yaitu Komandan KODIM (DANDIM) 0316 Kota Batam secara terang-terangan telah memposisikan institusi TNI memasuki ranah politik praktis yaitu dalam bentuk melakukan penindakan langsung atas dugaan pelanggaran yang belum terverifikasi dengan baik, bukan dengan cara membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat – DPP PDI Perjuangan menyatakan sikap bahwa tindakan TNI tersebut nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000, Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pasal 4
(2)Tentara Nasional Indonesia memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam undang-undang
Pasal 5
(2)Tentara Nasional Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pelanggaran atas ketentuan Pasal 2 huruf d. dan Pasal 7 angka (2) huruf b angka 10 dan Pasal 39 angka 2 serta Penjelasan Pasal 11 ayat (2), UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
Pasal 2
d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Pasal 7
(2)Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
b.Operasi militer selain perang, yaitu untuk :
10.membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam :
2. kegiatan politik praktis;
Penjelasan Pasal 11
Ayat (2)
… Dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintah.
(Ps.11: (2). Postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.
“Pelanggaran atas Delapan Wajib TNI, khususnya angka 7, yaitu Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat. Tindakan tersebut nyata-nyata telah mengakibatkan persiapan Tim Pemenangan yang akan menyiapkan saksi menjadi terganggu dan tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Peristiwa tersebut menurutnya telah dilaporkan kepada BAWASLU RI dengan nomor Penerimaan Laporan / Tanda bukti Penerimaan laporan: 010/LP/PGBW/XII/2015 pada tanggal 10 Desember 2015 dan meminta kepada BAWASLU RI untuk dapat memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait dalam permasalahan dimaksud. (Web Warouw)