JAKARTA- Walaupun ditetapkan jadi ‘tersangka’ (TSK) dalam gelar perkara penistaan agama yang dilakukan Mabes Polri, Rabu (16/11) namun calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap yakin akan menang satu putaran dalam Pilkada DKI Jakarta yang akan datang.
“Saya menerima ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan ikuti proses hukum. Tapi tolong para pendukung kami untuk datang ke TPS untuk memenangkan agenda rakyat yang kami ususng dalam satu putaran dalam Pilkada DKI Jakarta,” ujarnya
Ahok meminta agar para pendukung Ahok-Jarot tetap berjuang mengawal Pilkada yang bersih membawa aspirasi seluruh rakyat Jakarta ke TPS saat Pilkada DKI Jakarta nanti.
“Ini contoh baik untuk demokrasi. Ini bukan perjuangan untuk Ahok-Jarot saja. Tapi proses ini yang akan menentukan kemana arah negara Republik Indonesia dimasa depan. Ini bukanlah akhir. Prosesnya masih panjang,” demikian Ahok kepada media di Jakarta, Rabu (16/11).
Sementara itu, calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot meyakini bahwa penetapan tersangka pada calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan semakin memperkuat dan mengkonsolidasikan rakyat untuk berjuang lebih sungguh-sungguh.
Ketua Tim Hukum pasangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul menegaskan bahwa pihaknya mendukung semua kerja Polri untuk menegakkan hukum sehubungan dengan kasus hukum yang mentersangkakan Ahok.
“Hukum tetap panglima. Kita hormati kerja keras Kapolri. Kami memang teraniaya tapi biarlah rakyat Jakarta semakin cerdas, menilai semua proses ini. Suara rakyat adalah suara Tuhan,” tegasnya.
Bukan Perintah Atasan
Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan.
“Penyelidik bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang, bukan atas perintah atasan,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11)
Kapolri mengulang pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan kasus ini diproses hukum dan hukum harus ditegakkan.
“Beliau juga menegaskan tidak ingin mengintervensi hukum,” kata Kapolri.
Presiden juga meminta gelar perkara digelar terbuka. Namun Polri tidak menggelar secara terbuka karena ada kritik dari sejumlah ahli hukum.
“Proses di tingkat penyelidikan dan penyidikan itu proses yang bersifat rahasia dan tidak terbuka. Maka sebaiknya tidak live namun tertutup dan diberikan kepada semua pihak untuk mengetahui hasilnya,” katanya.
Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tingkat penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga.
“Akan diterbitkan surat penyidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum,” kata Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangkan diambil setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.
Ari Dono mengatakan terjadi perdebatan di antara saksi ahli. Namun perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
“Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan,” kata Ari Dono. (ZKA Warouw)