Data Kementerian Kesehatan menyatakan pasien Omicron belum divaksin ini sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih, Ciputat, Tangerang Selatan. Pasien tersebut mengalami gejala berat.
Sementara, satu pasien meninggal dalam usia 54 tahun dan sudah divaksinasi dengan dosis penuh. Pasien tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso karena mengalami gejala berat.
Sedangkan pasien lainnya adalah lansia, tepatnya berusia 78 tahun dan sudah mendapatkan booster. Pasien ini meninggal dalam perawatan di RSJPD Harapan Kita Jakarta.
Transmisi Lokal
Kementerian Kesehatan melaporkan dua pasien Covid-19 yang terkonfirmasi terpapar varian Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia yang meninggal akibat varian baru omicron.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan kedua pasien tersebut diketahui memiliki komorbid.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ucap Nadia pada keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Januari 2022.
Data Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hari ini bertambah 3.205 kasus. Sementara pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 627 kasus.
Meski ada peningkatan angka positif Covid-19, laporan pasien yang meninggal dunia relatif masih rendah di bawah 10 kasus dalam sepekan ini. Begitu pula laporan kasus meninggal hari ini berjumlah 5 kasus.
Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi
Petambahan Kasus Dipicu Omicron
Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan penyebaran Omicron di Indonesia. Seperti menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Kemduian yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia. Tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” tutur Nadia. (Enrico N. Abdielli)