Selasa, 12 Mei 2026

WHITE COLLAR CRIME..! Jaksa Ungkap Skema “Amankan” Keputusan Nadiem di Kasus Chromebook

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyebut adanya dugaan upaya untuk “mengamankan” keputusan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Upaya tersebut berdasarkan adanya bukti elektronik percakapan yang menurut jaksa menunjukkan pembahasan Chromebook sudah dilakukan sejak awal, termasuk terkait harga dan strategi kebijakan.

“Mereka mengatakan ‘jangan sampai keputusan Pak Menteri tanggal 6 Mei itu menjadi masalah. Bagaimana supaya tidak jadi masalah?’ Maka dibuatlah beberapa skema supaya seolah-olah Pak Menteri itu tidak terlibat di dalam hal itu,” kata Roy, usai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Bergelora.com  Selasa (12/5/2026).

Ia menilai, percakapan itu menunjukkan adanya kesadaran bahwa keputusan tersebut bermasalah.

“Itu disebutkan ada pembahasan mengenai bagaimana supaya Pak Menteri ini aman dalam mengambil keputusan. Artinya apa? Tersirat mereka tahu itu tidak benar,” ujar Roy.

Jaksa juga menyinggung pernyataan Nadiem kepada tim terkait penggunaan Chromebook meski disebut tidak cocok digunakan di Indonesia.

Roy menyebut, dalam persidangan terungkap bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan justru melibatkan pihak luar, bukan pejabat internal kementerian.

Pihak luar itu yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief atau Ibam. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Yang dilibatkannya adalah orang-orang luar, orang-orang luar yang dipercayanya yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibam, serta beberapa orang lain,” kata Roy, dijeda persidangan.

Menurut Roy, Nadiem juga mengakui pola kepemimpinannya di Kemendikbudristek dibawa seperti di perusahaan teknologi.

“Dia mengakui pola dia memimpin seperti dia bawa pola Gojek. Dan dia tidak berkomunikasi dengan Dirjen dan para Direktur,” ujar dia.

Jaksa juga menyoroti dugaan dominasi pihak luar di lingkungan kementerian hingga muncul anggapan tertentu di internal.

“Sedangkan orang-orang di kementerian sudah menganggap seperti Jurist Tan ini adalah ‘the real Menteri’. Orang-orang pada takut,” ucap Roy.

Selain itu, Roy menyoroti dugaan konflik kepentingan antara kebijakan penggunaan Chromebook dengan relasi bisnis Nadiem dan Google.

“Jadi ini menunjukkan ada korelasi, ada konflik kepentingan bagaimana dia menggolkan untuk pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook itu karena dia ada kepentingan bisnis dia dengan Google,” ujar dia.

White Collar Crime

Roy menegaskan, seluruh rangkaian fakta persidangan semakin memperkuat keyakinan jaksa terhadap dakwaan yang telah disusun.

“Skema-skema inilah yang disebut dalam skema white collar crime, kejahatan yang sangat luar biasa bagi orang-orang, kejahatan kerah putih,” tutur Roy.

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian. Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles